Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia - Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.

Menurut Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi Belanda mengeluarkan aturan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penertiban surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.

Kemudian Belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yaitu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.

Surat kabar sebagai senjata untuk menyebarkan cita-cita sudah dikenal dalam sejarah dunia. Julius Caesar sebagai pendiri kemaharajaan Romawi pada abad sebeum masehi sudah mengetahui betapa pentingnya surat kabar sebagai senjata yang tajam, sehingga ia mengajurkan utuk menerbitkan surat kabar Acta Diurna.

Napoleon Bonaporte juga menerbitkan surat kabar untuk mempertahankan pendiriannya dan menyerang musuh-musuhnya.

Kapankah pers di Indonesia mulai tumbuh? Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia dari waktu ke waktu? Perkembangan pers di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada masanya.

Berikut ini adalah sejarah perkembangan pers di indonesia yaitu pers zaman penjajahan Belanda, masa pergerakan, masa penjajahan Jepang, masa Revolusi, masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi. 

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia



#1 Pers Zaman Penjajahan Belanda


Di awal perkembangannya, pers Indonesia antara lain ditandai munculnya buletin berbahasa Belanda milik VOC Novelles en Politique Raisonnementen yang kemudian ditutup karena dinilai merugikan VOC, tetapi kemudian muncul lagi Bataviasche Courant di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Saruhum, dalam tulisannya yang berjudul "Perjuangan Surat Kabar Indonesia" yang dimuat dalam sekilas "Perjuangan Surat Kabar", menyatakan :

"Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakanlah pula artikel-artikel tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan ter. dan artikel 154 pula Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penertiban surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya".

Tindakan lain di samping Persbreidel Ordonantie adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk  di Hindia Belanda (pasal 156 dan 157).

Akibatnya, banyak korban penjajahan, antara lain S.K Trimurti sampai melahirkan di penjara, bahkan ada yang sampai di buang ke Boven Digul. Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers ketika itu sangat tertekan.

#2 Masa Pergerakan


Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada pada detik-detik terakhir penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia melawan penjajahan.

Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan "terompet" dari organisasi pergerakan orang Indonesia.

Surat kabar nasional menjadi semacam parlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.

Pada masa pergerakan ini ada beberapa organisasi wartawan yang dibentuk oleh kaum jurnalis seperti:
  1. Persatuan Wartawan Indische Journalisten Bond yang dibentuk tahun 1919.
  2. Perkoempoelan Kaoem Jurnalist yang dibentuk tahun 1931.
  3. Persatuan Djoernalis Indonesia yang dibentuk 1933.

Era jurnalis modern pertama kali dipelopori oleh RM. Tirto Adi Soeryo, pemimpin redaksi Soenda Berita. Ia mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji dan surat kabar harian dengan jurnalisme politik. Dari sini kemudian terbit beberapa surat kabar lain seperti,
  • Soeara Kaoem Boeroeh di Purworejo.
  • Rakjat Bergerak di Yogyakarta.
  • Suara Umum yang didirikan Dr.Sutomo.
  • Kantor Berita Antara didirikan tahun 1937 oleh Sumanang S.H, Lukman Hakim S.H, Adam Malik, Sipahutar, dan Pandu Kartawiguna.

Koran-koran ini pada umumnya didirikan oleh kaum pergerakan nasional dengan tujuan menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotisme, sehingga tidak jarang isinya bersebrangan bahkan anti terhadap pemerintah Belanda. Imbasnya pada tahun 1933 mulai diberlakukan sensor melalui Persbreidel Ordonatie dan Haatzaai Artikelen terhadap pers yang antikolonial.

Beberapa contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain sebagai berikut,
  1. Harian "Sedio Tomo" sebagai kelanjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta, didirikan bulan Juni 1920.
  2. Harian "Darmo Kondo" terbit di Solo, yang dipimpin oleh Sudarya Cokrosisworo.
  3. Harian "Utusan Hindia" terbit di Surabaya, yang dipimpin oleh HOS. Cokroaminoto.
  4. Harian "Fadjar Asia" terbit di Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim.
  5. Majalah mingguan "Pikiran Rakyat" terbit di Bandung, dirikan Ir. Soekarno.
  6. Majalah berkala "Daulah Rakyat" dipimpin oleh Moch. Hatta dan Sutan Syahrir.

Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penertiban pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

#3 Masa Penjajahan Jepang


Di masa pendudukan Jepang, pers, baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang, kecuali beberapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat melalui UU Penguasa. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara ilegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penertibannya dipelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakukin).

Surat kabar tersebut diantaranya memuat berita-berita sekitar kehidupan masyarakat yang sangat memprihatinkan akibat penjajahan, kenyataan kehidupan politik pada masa itu, dan berita-berita lainnya mengenai perjuangan bangsa Indonesia.

Penyebarluasan Berita Indonesia bertujuan untuk mengimbangi propaganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu. Surat kabar ini intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.

Pers nasional masa penduduk Jepang juga mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan seperti zaman Belanda. Namun, ada beberapa keuntungan yang didapat oleh para wartawan atau insan pers di Indonesia yang bekerja pada penertiban Jepang, antara lain sebagai berkut.
  • Penambahan fasilitas dan pengalaman yang diperoleh para karyawan pers Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
  • Pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan sumber-sumber resmi Jepang.
  • Memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajah.

#4 Masa Revolusi atau Perang Kemerdekaan


Pers pada masa revolusi terutama berfungsi menyebarluaskan berita tentang proklamasi kemerdekaan dan mengobarkan semangat perjuangan. Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu,
  • Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan Pers Nica (Belanda).
  • Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik.

Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Sebaliknya, Pers Nica benar-benar menjadi alat perjuangan Indonesia agar menerima kebali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.

Jurnalisme politik berkembang dengan pesat. Tanggal 9 Februari 1946, organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia lahir, disusul Serikat Perusahaan (sekarang Penerbit Surat Kabar (SPS) tanggal 8 Juni 1946. Masa berlakunya UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950, menandai era demokrasi liberal yang diwarnai kebebasan pers, hanya saja pers lemah dalam permodalan.

Pada masal demokrasi liberal ini, ada 4 surat kabar terbesar yang terbit di Indonesia, yaitu
a. Harian Rakyat (organ PKI),
b. Pedoman (PSI),
c. Suluh Indonesia (PNI),
d. Abadi (Masyumi).

Era kebebasan pers di Indonesia pada waktu itu tidak berjalan lama. Pada tahun 1957, terjadi lebih 300 kasus pemberangusan pers oleh pemerintah, penahanan terhadap wartawan, interogasi, peringatan dan penyitaan percetakan dengan mengacu UU ciptaan Belanda.

Disamping itu, terdapat pula kebijakan pemerintah dalam bidang pers yang positif, yakni dalam rangka menangani masalah-masalah pers, pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan Pers tersebut terdiri atas orang-orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah yang bertugas sebagai berikut.
  1. Penggantian undang-undang pers kolonial.
  2. Pemberian dasar sosial ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (fasilitas-fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah).
  3. Meningkatkan mutu jurnalisme Indonesia.
  4. Pengaturan yang memadi tentang keduudkan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (tingkat hidup dan gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dan lain-lain).

Puncaknya Kodam V Jakarta Raya memberlakukan ketentuan Surat Izin Terbit (SIT) tanggal 1 Oktober 1957 yang mengawali era kematian pers Indonesia.

#5 Masa Pemerintahan Orde Lama


Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) memiliki landasan kemerdekaan pers konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.

Awal pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966) ditandai dengan tindakan tekanan terhadap pers yang terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. 


Baca selengkapnya: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

#6 Masa Pemerintahan Orde Baru


Pada awal kepimpinan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. Hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.

Menurut sidang pleno ke-25 Dewan Pers bahwa pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti.

Namun, pada kenyataannya hubungan baik tersebut  hanya berlangsung lebih kurang delapan tahun. Terjadinya peristiwa Malari (Lima Belas Januari 1974) menjadi awal titik balik kebebasan pers Indonesia.

Baca selengkapnya: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

#7 Masa Reformasi


SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap menghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No. 40 tahun 1999. Kebebasan pers semakin nyata ketika Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan lembaga yang juga menjadi momok yang sudah ada pada era Soeharto yaitu Departemen Penerangan.

Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasi dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan.

Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, publik kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.

Kalangan pers kembali bernapas lega karena pemerintahan mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4) dan terhadap pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demi kepentingan dan ketertiban umum dan keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.

Era ini pers berkembang dengan pesat, baik kuantitas penertibannya maupun jumlah oplahnya. Pada masa reformasi, iklim kebebasan pers di Indonesia sangat kondusif. Berdasarkan hasil riset organisasi pers internasional yang berpusat di Prancis (RSF) pada tahun 2002 menempatkan Indonesia pada urutan ke 57 dari 139 negara.

Menurut catatan Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJI), memasuki abad 21 perkembangan pers di Indonesa ditandai dengan:
  • Berkembangnya media-media waralaba (franchise) yang mengambil brand terbitan dari luar negeri untuk diadaptasi dan diberi "muatan lokal" kemudian dijual ke pasar Indonesia. Sejumlah penerbit ada yang khusus mengambil brand mapan untuk proyek akumulasi kapital ini, isinya berorientasi hiburan, kecantikan, kesehatan, dan pengisi waktu luang pembacanya. Contohnya, Harper Bazaar, Cosmopolitan, Female Indonesia, da F-1.
  • Masuknya perusahaan-perusahaan nonmedia ke dalam industri media. Misalnya, Group LIPPO yang tadinya memiliki berbagai usaha seperti perbankan, properti, dan lain-lain kini merambah industri multimedia. LIPPO menjadi salah satu contoh dari perusahaan besar yang mencoba peruntungan melalui media online (lippostar.com dan LIPPO e-Net Tbk).
  • Perkembangan industri multimedia seperti internet (cybermedia) makin menggiurkan, baik oleh pemilik lama media maupun pemain baru. Berbagai penertiban mencoba merambah industri media online (Republika dan Kompas), radio dan televisi, baik sebagai supporting system (pendukung, media yang sudah eksis sebelumnya di jalur konvensional) maupun media yang dibentuk secara mandiri misalnya Detik.com, Berpolitik.com, dan Satunet.com.
  • Fenomena industri media masuk ke dalam pasar bursa, seperti TEMPO di Bursa Efek Jakarta yang bermaksud meraih dana segar dari publik. 
  • Munculnya penertiban yang lebih spesifik dengan ulasan dan target pembaca yang lebih terbatas daripada penertiban umum. Arah ini ditempuh baik oleh penertiban besar maupun penerbit kecil seperti munculnya majalah khusus Seluler, Komputek, dan News Music.

Baca juga: 6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia

Demikianlah artikel kali ini mengenai 7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru - Pada awal kepimpinan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. Hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.

Menurut sidang pleno ke-25 Dewan Pers bahwa pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti.

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru


Namun, pada kenyataannya hubungan baik tersebut  hanya berlangsung lebih kurang delapan tahun. Terjadinya peristiwa Malari (Lima Belas Januari 1974) menjadi awal titik balik kebebasan pers Indonesia.

Pada masa itu berbagai kalangan, seperti cendekiawan, mahasiswa, politikus, dan pers telah banyak melakukan kritik terhadap praktik pemerinahan yang cenderung korup. Tidak hanya itu, protes juga dilakukan untuk mengritisi kebijakan pembangunan pemeritah yang dirasa akan makin meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap negara asing.

Menjelang siding umum MPR 1978, tujuh surat kabar terkemuka di Jakarta termasuk surat kabar Kompas yang terkenal dengan penerbitan yang berkualitas diberangus untuk beberapa waktu lamanya dan baru dizinkan terbit kembali setelah pemimpin redaksi surat kabar menandatangani surat pernyataan maaf.

Pada tanggal 8 Desember 1984 di Solo, muncul istilah pers bebas yang bertanggung jawab. Namun, pers tetap sering diberedel dengan alasan meresahkan masyarakat, menyinggung SARA, seperti Prioritas (1987), Monitor (1990), Tempo, Editor, Detik (1994), dan Simponi (1994).

Pada tahun 1982 dikeluarkan UU No. 21 tahun 1982 yang merupakan penyempurnaan dari UU No, 2 Tahun 1966. Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dimasukkan dalam keluarga besar pers Indonesia bersama PWI, SGP, dan SPS.

Permenpen No. 10 tahun 1984 dikeluarkan untuk mengatur tentang SIUPP. Sejak dikeluarkan PP No. 20 tahun 1994, membuka peluang modal asing masuk ke pers, sehingga terjadi persaingan ketat pers secara bisnis. Pers mulai terjebak antara idealism politik dan pragmatism ekonomi.

Profesor Oemar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mass Media dan Hukum, menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi Pancasila dengan karakteristik sebagai berikut,
  • a. Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression tadi, seperti dikatakan oleh negara-negar sosialis.
  • b. Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
  • c. Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya.
  • d. Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu, dan syarat-syarat limitative dan demokratis, seperti diakui oleh hokum internasional dan ilmu hukum.
  • e. Kemerdekaan pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka.
  • f. Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai kritik adalah negatif karakternya, melainkan pula ia positif sifatnya, apabila ia menyampaikan “wettige-initiativen” dari pemerintah.
  • g. Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya adalah subordinated terhadap penguasa politik.
  • h. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif ini jarang ditemukan oleh kaum libertarian sebagai suatu unsur esensial dalam persoalan mass-communication.
  • i. Pernyataan bahwa pers itu tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi Pers Indonesia.
  • j. Konsentrasi perusahaan-perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang ongebreideld, merupakan suatu hambatan yang daadwerkelijk dan ekonomis terhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative ataupun dalam bentuk lain yang tidak memunginkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu.
  • k. Kebebasan pers dalam lingkungan batas limitative dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers mereka.
  • l. Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance dari pers excessive, kebebasan pers yang dirasakan berkelebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vilify), the right to invade privacy, the right to distort, dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. Ia harus memberikan ilustrasi tentang suatu pers yang bebas, akan tetapi bertanggung jawab (a free and responsible press).
Baca juga: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Demikianlah artikel kali ini mengenai Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama - Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) memiliki landasan kemerdekaan pers konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.

Awal pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.

Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966) ditandai dengan tindakan tekanan terhadap pers yang terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama


Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tecermin dari pidato Menteri Muda Penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia,  serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.

Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adalah,
  • Peraturan No.3 tahun 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina.
  • Peraturan No.19 tahun 1961 tentang keharusan adanya surat izin terbit bagi surat kabar
  • Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah yang tidak loyal akan dibreidel.
  • UU No.4 tahun 1963 tentang wewenang jaksa agung mengenai pers.

Era demokrasi terpimpin diawali Dekrit Presiden tahun 1959-1966. Keberadaan pers diatur dalam Tap MPRS No. 11 tahun 1960 tentang Penerangan Massa dan melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10/ 1960. Dalam kedua aturan tersebut diatur antara lain:
  1. SIT (Surat Izin Terbit) berlaku,
  2. Pers berbahasa etnik seperti Cina dilarang,
  3. Isi berita harus sesuai doktrin MANIPOL-USDEK.

Pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, pers sangat dibatasi ruang geraknya, kebebasan pers tidak ada. Dalam ulang tahun PWI ke-19, Presiden Soekarno menegaskan “dalam suatu revolusi, tidak boleh ada kebebasan pers. Koran yang beritanya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintahan ditutup".

Banyak institusi pers yang memilih tutup, seperti Harian Abadi yang antikomunis.  Jumlah surat kabar hanya sekitar 60 buah. Jurnalis yang melawan ditahan seperti Mochtar Lbis, redaktur Indonesia Raya tahun 1956-1961. Kantor berita Antara, Organisasi PWI dan SPS “dikuasai” komunis.

Aktivis pers seperti BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan Manifesto Kebudayaan dan Badan Pendukung Soekarnoisme yang anti-PKI, yang kemudian ditutup oleh Soekarno.

Baca juga: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Demikianlah artikel kali ini mengenai Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih. 

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia - Di dunia ini ada beberapa sistem pers, ada sistem pers yang menonjolkan kebebasan pers, ada yang tidak memberikan kebebasan sama sekali. Sistem pers suatu negara tergantung pada ideologi yang dianut negara yang bersangkutan.

Berikut ini adalah macam-macam sistem pers di dunia yaitu sistem pers komunis, sistem pers demokrasi (liberal), sistem pers kapitalisme, sistem pers pembangunan, sistem pers bertanggung jawab sosial, sistem pers pancasila.

Sistem Pers Diberbagai Dunia



1. Pers Komunis (Communist Press)


Kehidupan pers di negara-negara komunis (diwakili oleh sistem pers Rusia) pada umumnya merupakan cerminan sistem sosial dan politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana-sarana produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan negara, maka pers di negara komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, tidak ada kepemilikan oleh perorangan atau swasta.

Pemerintah dan tujuan-tujuannya yaitu sebaga instrumen yang terintegrasi dengan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan aglitasi.

Heinz Ditriech Fisher dan John C. Merril, dalam buku "International Communication" yang dikutip oleh F. Rachmadi, menyatakan membicarakan sistem pers Uni Soviet (Rusia), tidak dapat terlepas dari tiga nama tokoh yang meletakkan dasar sistem pers Soviet.

Mereka adalah Lenin, Stalin, dan Khruschev. Menurut Lenin, pers harus melayani kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok mayoritas. Dijelaskan lebih lanjut, Lenin adalah pencetus teori pers komunis dan Stalin adalah orang yang menerapkan ajaran Lenin. Stalin yang secara pribadi membuat lembaga sensor, penekanan-penekanan, dan sebagainya, sedangkan Khruschev lebih menyadari bahwa pers itu ternyata dapat juga menjadi forum pertukaran pendapat.

Secara ringkas, fungsi pers di bekas negara Uni Soviet (Rusia) seperti yang ditulis oleh F. Rachmadi adalah sebagai berikut,
  1. Pers sebagai alat propaganda, agigator, dan organisator kolektif.
  2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.
  3. Pers bertugas sebagai lembaga yang memobilisasi dan mengorganisir massa untuk pembangunan ekonomi.
  4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dektrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
  5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

Sesuai dengan fungsi dan peranan pers di Rusia, mereka tidak mementingkan pemberitaan, karena badan sensor tidak akan memberi izin untuk memberitakan kejadian-kejadian penting yang tidak dikehendaki, serta menghindari pemberitana-pemberitaan tentang hak asasi manusia.

2. Sistem Pers Demokrasi (Liberal Democration Press)


Dalam negara yang menganut paham liberal, pers dapat berkembang pesat dengan sebebas-bebasmya (mutlak). Hal itu disebabkan hak kebebasan pers (freedom of the press) memang benar-benar dijamin keberadaannya selaras dengan paham liberalis. Wartawan surat kabar dapat menulis berita secara bebas yang terkadang berbeda dari cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah.

Menurut Krisna Harahap tentng konsep libertarian bahwa pers mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
  2. Melayani kebutuhan kehidupan politik
  3. Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
  4. Menjaga hak warga negara
  5. Memberi hiburan.

Berkaitan dengan ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian), Krisna Harahap menjelaskan lebih lanjut, seperti berikut:
  • Publikasi bebas dari penyensoran pendahuluan.
  • Penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi.
  • Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau parta politik tidak dapat dipidana.
  • Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
  • Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
  • Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
  • Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

 3. Sistem Pers Kapitalisme


Meskipun dalam perkembangannya kapitalisme tidak dapat dipisahkan dengan liberalisme, terdapat perbedaan dalam sistem pers yang berlaku di setiap negara penganut paham tersebut. Keberadaan pers di dalam negara kapitalis berfungsi mendukung kelangsungan hidup ideologi kapitalisme tersebut.

Dengan adanya kebebasan individu, penghargaan terhadap individu atau perorangan begitu tinggi. Manusia hidup dilekati dengan hak-hak kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya.

Keadaan ini memunculkan kebebasan mengembangkan usaha sendiri atau swasta sehingga swasta mampu eksis dan bersaing secara bebas (free fight liberalism). Dengan demikian, berlakulah homo homini lupus dalam bidang usaha ekonomi, yaitu yang kuat dapat bertahan hidup, sedangkan yang lemah akan kalah dan mati, demikian pula dalam lembaga pers.

Di negara kapitalis, pers diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal. Karena penyelenggaraan pers dilakukan oleh pihak  swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan atau memberi kontrol terhadap pers.

4. Pers Bertanggung Jawab Sosial (Responsibility Press)


Menurut Krisna Harahap, prinsip utama teori tanggung jawab sosial ditandai dengan hal-hal sebagai berikut.
  • Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
  • Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tenang keinformasian, kebenara, objektivitas, keseimbangan, dan sebagainya. 
  • Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogianya dapat mengatur sendiri dalam kerangan hukum dan lembaga yang ada.
  • Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidakterlibatan atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
  • Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
  • Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan inventasi dapat dibenarkan untuk menanamkan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik dan tuduhan maka pers melakukan perubahan pemikiran dari dalam dan kemunculan kode etik pertama pada tahun 1923 mencermikan adanya perubahan tersebut.

5. Sistem Pers Pembangunan (Develoment Press


Istilah ini dimunculkan oleh para jurnalistik yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (develoment).

Untuk menyamakan pandangan terhadap pers pembangunan. Wilbur Sechramm, memberikan batasan sebagai berikut.
  1. Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
  2. Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarkat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju lagi.
  3. Pers harus mampu memperluas cakrawala berpikir masyarakatnya.
  4. Pers harus dapat meningkatkan aspirasi dan mendorong masyarakat berpola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik.
  5. Pers harus bisa memperlebar tukar pikiran (diskusi) dan kebijakan (policy).
  6. Pers harus mampu membantu seara substansial semua jenis kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.
  7. Pers harus mampu menetakan norma sosial.

Ciri-ciri pers di negara berkembang secara umum adalah,
  • Pers berperan sebagai agent of social change di mana pers bersama-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
  • Secara umum keberadaannya diakui, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan-pembatasan.
  • Di bidang komunikasi mengalami masalah yang sama, yaitu ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan sumber serta jalur komunikasi yang berlebihan.

6. Pers Pancasila (Five Foundation Press)


Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Sampai sekarang belum ditemukan definisi yang tepat. Beberapa tokoh pernah memberikan pengertian bahwa sifat pers Pancasila adalah pers yang segala sesuatu secara proporsional. Artinya Pers Pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau penulisannya, demi kepentingan dan kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila.

Baca juga: 4 Teori-teori Tentang Pers

Demikianlah artikel kali ini tentang 6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    4 Teori-Teori tentang Pers Lengkap

    4 Teori-teori tentang Pers - Dalam perkembangannya, menurut Frederick S. Siebert (1963), pers tidak hidup dalam situasi yang kosong (vacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat atau negara dengan sistem politik tertentu. Sehingga sistem pers harus berelasi dengan negara atau pemerintah tersebut.

    Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang teori-teori pers diantaranya adalah, teori pers otoritarian, teori pers libertarian, teori pers tanggung jawab sosial, teori pers komunis.

    Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang 4 teori-teori pers.

    4 Teori-Teori tentang Pers Lengkap


    1. Teori Pers Otoritarian


    Teori ini menganggap negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah elemen penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya.

    Tanpa negara, manusia menjadi primitif dan tidak mampu mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu, pers adalah alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.

    Prinsip-prinsipnya adalah;
    • Media selamanya tunduk pada penguasa.
    • Sensor diterapkan dan dapat diterima pers.
    • Kecaman terhadap penguasa dan penyimpangan kebijakannya ditiadakan.
    • Wartawan tidak memiliki kebebasannya.

    2. Teori Pers Libertarian


    Teori ini menganggap bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah. Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggap sensor sebagai hal yang inkonstitusional.

    Tugas-tugas pers adalah;
    • Melayani kebutuhan ekonomi (iklan).
    • Melayani kehidupan politik.
    • Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya).
    • Menjaga hak warga negara (kontrol sosial).
    • Memberi hiburan.

    Ciri-cirinya;
    1. Publikasi bebas dari penyensoran.
    2. Tidak memerlukan izin penertiban dan pendistribusian.
    3. Kecaman terhadap pejabat dan partai politik tidak dipidanakan.
    4. Tidak ada kewajiban untuk mempublikasikan segala hal.
    5. Publkasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut opini dan keyakinan.
    6. Tidak ada batas hukum dalam mencari berita.
    7. Wartawan mempunyai otonomi dan professional.

    3. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial


    Teori ini mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika, dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.

    4. Teori Pers Komunis


    Teori ini menyatakan bahwa pers adalah alat pemerintah atau parta yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara. 

    Ciri-ciri pers komunis adalah;
    1. Media di bawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
    2. Media tidak dimiliki secara pribadi.
    3. Masyarakat berhak melakukan sensor.


    Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Teori-teori tentang Pers. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber: Modul/LKS Kewarnegaraaan Kelas XII

    Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap

    Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pengertian pers, fungsi dan peranan pers.

    Pers adalah lembaga yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara, lembaga legislatif sebagai kepanjangan tangan dari rakyat atau yang sering disebut sebagai wakil rakyat, begitu pula adanya dengan lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga lainnya yang turut mendukung jalannya pemerintah.

    Peran pers sebagai lembaga pengontrol ditunjukkan melalui fungsinya untuk memberikan dan mendistribusikan informasi atas suatu peristiwa kepada masyarakat, pers harus bebas dari pengaruh dan kekuasaan apapun, sehingga pers disebut sebagai lembaga yang independen.

    Pers adalah lembaga yang dapat membangun opini publik terhadap informasi yang disajikannya, oleh karena itu pers mempunyai peran penting terhadap tegaknya negara demokrasi. Pers harus menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Pers harus menyampaikan kebenaran, valid, dan berimbang. Sehingga apa yang disajikan kepada publik adalah sesuatu yang benar dan bisa diterima masyarakat.

    Berikut ini adalah pengertian pers, serta fungsi dan peranan pers.

    Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap


    Pengertian Pers 


    Istilah pers berasal dar kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yag merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

    Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti:
    1. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
    2. alat untuk menjepit atau memadatkan,
    3. surat kabar dan majalah yang berisi berita,
    4. orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.

    Menurut UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

    Berikut definisi pers menurut beberapa sumber.
    • Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti koran, majalah, dan kantor berita.
    • Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
    • L. Taufik, dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia", menyatakn bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Pers dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pers terbatas pada media cetak. Pers dalam arti luas mencakup media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
    • Leksikon Komunikasi, pers berarti, a) usaha percetakan dan penertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
    • Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Kebebasan Pers" menyebutkan, a) pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah, b) pers dalam arti luas, mencakup radio, televisi, dan film.
    • Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: a) usaha percetakan dan pertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) Penyiaran berita melalui surat kbara, majalah, dan radio, d) orang yang bekerja dalam penyiaran berita, e) medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
    • Menurut Undang-Undang No, 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penertiban yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
    • Peraturan dalam Ensiklopedi Pers Indonesia adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak.

    Fungsi dan Peranan Pers


    Fungsi Pers


    Secara umum fungsi pers adalah sebagai berikut.
    • Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
    • Fungsi pendidikan, ialah pers sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
    • Fungsi menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot, berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
    • Fungsi kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti, Social particiption, Social responsibility, Social support, Social control.
    • Sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers sebagai suatu perusahaan daat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual.
    • Menghubungkan atau menjembatani. Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya.
    • Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana komunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, antar sesama lembaga pemerintah, dan antar berbagai pihak.
    • Sebagai pembentuk opini. Informasi atau berita yang disajikan oleh pers dapat membentuk opini publik.
    • Memotivasi atau menggerakkan. Pemberitaan tertentu dalam media massa dapat memotivasi dan menggerakkan seseorang atau pihak tertentu ntuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.

    Peranan pers


    Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, peranan Pers Nasional adalah,
    • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
    • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
    • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
    • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
    • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Demikianlah artikel kali ini tentang Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber: LKS/Modul Kewarnegaraan XII untuk SMK/MAK

    Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori)

    Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori) - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang fungsi negara secara umum serta menurut para ahli, perbedaan fungsi dan tujuan negara, teori fungsi negara antara lain teori individualisme, teori sosialisme, teori komunisme dan teori anarkisme.

    Istilah negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa pada abad ke 15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah lo stato, dalam buku II Principle tulisan Niccolo Machiavelli. Dalam bahasa Inggris the state, der state dalam bahasa Jerman, de staat dalam bahasa Belanda dan I'etat dalam bahasa Prancis.

    Istilah tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi negara yang diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah tertetu.

    Berikut ini adalah fungsi negara secara umum, menurut para ahli dan teori fungsi negara.

    Fungsi Negara (Secara Umum, Menurut Para Ahli, Teori)


    Fungsi negara secara umum


    1. Fungsi keamanan dan ketertiban. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara melaksanakan pertiban atau bertindak sebagai stabilisator

    2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

    3. Fungsi pertahanan, yaitu menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

    4. Fungsi keadilan. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

    Perbedaan antara fungsi dan tujuan negara

    Fungsi negara dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara, keduanya saling berkaitan, dapat dikatakan tujuan tanpa fungsi adalah steril. Fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.

    Perbedaan antara fungsi dan tujuan negara, yaitu:

    1. Tujuan menunjukkan dunia kita, yakni suasana ideal yang harus dijelaskan, sedangkan fungsi adalah pelaksanaan-pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai.

    2. Tujuan merupakan ide yang statis, sedangkan fungsi menunjukkan keadaan gerak aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.

    3. Tujuan bersifat abstark-ideal, sedangkan fungsi adalah riil dan konkret.

    Fungsi negara menurut para ahli


    1. Charles E. Merriam dalam buku Systematic Politics yang dikutip Miriam Budiardjo. Negara memiliki lima fungsi, yaitu:

    • Fungsi keamanan ekstern
    • Fungsi ketertiban intern
    • Fungsi keadilan 
    • Fungsi kesejahteraan umum
    • Fungsi kebebasan


    2. Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara menjadi:

    • Fungsi esensial
    • Fungsi jasa
    • Fungsi perniagaan


    Teori Fungsi Negara


    1. Teori Individualisme


    Teori Individualisme merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal. Teori Individualisme lebih menekankan pada kebebasan perorangan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun bidang-bidang lainnya.

    Menurut teori individualisme fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dalam masyarakat.

    2. Teori sosialisme


    Menurut teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktifitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.

    3. Teori komunisme


    Dalam masyarakat negara komunis, semua alat produksi dimiliki negara, namun demikian benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi pun dijadikan sebagai milik bersama atau milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.

    Menurut teori komunisme fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.

    4. Teori anarkisme


    Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintah. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, terutama tanpa hukum serta pengadilan.

    Baca juga: 4 Unsur-unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

    Demikianlah artikel kali ini tentang Fungsi negara (secara umum, menurut para ahli dan teorinya). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber: LKS Pendidikan Kewarnegaraan IX

    4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

    4 Unsur-unsur terbentuknya negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam terbentuknya suatu negara.

    Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.

    4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933



    1. Penduduk


    Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk lazim disebut rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

    Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara.

    Penduduk (warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah dari berbagai ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.

    Karena tidak ada suatu negera pun yang terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai cita-cita untuk bersatu.

    2. Wilayah


    Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Dalam wilayah itulah dibangun organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.

    Wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.

    3. Pemerintah yang berdaulat


    Pemerintah memegang peranan penting dalam kehidupan negara. Pemerintah sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara.

    Pemerintah yang berwenang memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang biasanya dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah itu sendiri.

    Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas tidak mungkin akan dimanfaatkan secara terus-menerus dan terkendali dengan baik jika tidak ada pemerintah yang berdaulat.

    4. Pengakuan dari negara lain


    Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.

    Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:

    1. Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
    2. Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.


    Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi (unsur konstitutif) menurut hukum internasional. Artinya suatu negara akan mengadakan hubungan dengan negara lain, dan dianggap sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tersebut.

    Keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting, berkaitan dengan konsep bela negara dan pertahanan negara.

    Baca juga: 30 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli

    Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Unsur-unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber : LKS Pendidikan Kewarnegaraan Kelas IX

    30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)

    30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap) - Kita semua adalah warga negara dari suatu negara, yaitu negara Indonesia. Lalu timbul suatu pertanyaan, Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan negara/definisi negara? Ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli kenegaraan tentang pengertian negara.

    Beberapa pengertian negara menurut para ahli sebagai berikut.

    30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)



    1. Prof. Miriam Budiarjo


    Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

    2. Van Apeldoorn


    Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.

    3. Logeman


    Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.

    4. Plato


    Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

    5. Kranwer


    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

    6. Leon Duguit


    Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.

    7. Aristoteles


    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

    8. M. Nasroen


    Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.

    9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel


    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

    10. J.J. Rousseau


    Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

    11. Karl Marx


    Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

    12. Roelof Krannenburg


    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

    13. M. Solly Lubis. SH


    Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

    14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH


    Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

    15. Dr. Oeripan Notohamidjojo


    Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

    16. Prof. R. Djokosutono, SH


    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

    17.  G. Pringgodigdo, SH


    Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

    18. Prof. Mr. Soenarko


    Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


    19. Bellefroid


    Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

    20. Max Weber


    Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

    21. Roger H. Soltau


    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.

    22. Prof. Mr. Kranenburg


    Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.

    23.  R.M. Maclver


    Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

    24.  Hugo de Groot (Grotius)


    Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

    25. Dr. W.L.G. Lemaire


    Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

    26. Harold J. Laski


    Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.

    27. Benedictus de Spinoza


    Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).

    28. Prof. R. Djokosoetono 


    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.

    29. Georg Jellinek


    Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

    30. Roger F. Soltau


    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

    Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

    Baca juga: 4 Tantangan Adanya Globalisasi

    Demikianlah artikel kali ini tentang 30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Referensi: LKS Pendidikan Kewarnegaraan Kelas 9
    http://www.jatikom.com/2016/03/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html

    4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap)

    4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap) - Globalisasi merupakan suatu tantangan, yang di dalamnya terdapat peluang-peluang untuk mencapai suatu kemajuan, akan tetapi di dalamnya juga terdapat ancaman-ancaman, karena globalisasi pada dasarnya tidak lepas dari kompetisi global atau kompetisi antarbangsa di dunia.

    Tantangan adanya globalisasi adalah sebagai berikut.

    4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap)


    a. Pemberdayaan masyarakat


    1) Pembangunan nasional yang belum terlaksana secara menyeluruh dan merata, sehingga masih ada beberapa daerah yang tertinggal yang menumbuhkan keterbelakangan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Kondisi masyarakat semacam itu akan mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindakannya, mengingat mereka sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupan.

    2) Kondisi masyarakat oleh John Naisbit, dalam bukunya global paradox, ia menulis "to a global power, the company must give more role to the smallest pant" pada intinya, global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebebas-bebasnya kepada rakyatnya. Cara memberdayakan masyarakat dilakukan dengan memberikan peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.

    b. Dunia tanpa batas


    1) Perkembangan iptek yang sangat modern, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi akan transportasi, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian berdampak pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan dapat memengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan seluruh masyarakat Indonesia.

    2) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal yaitu Borderless World and The End Of Nation State menyatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, induksi, dan konsumen  yang mungkin individualistis

    Kenichi Omahe memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global, suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Apabila masyarakat banyak yang terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya kan lebih mengningkatkan kemampuan dan kekuata bangsa dalam percaturan global.

    c. Era baru kapitalisme


    Kapitalisme pernah terjadi di Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia. Dibukanya perkebunan tebu dan tanaman perdagangan lainnya (seperti tembakau, kopi, dan sebagainya) oleh kaum kapitalis Belanda yang sangat merugikan kaum petani di Indonesia.

    Era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi di mana negara-negara kapitalis, yaitu negara maju berusaha mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

    d. Kesadaran warga negara


    Warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan. Setiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya. Kesadaran warga negara harus dikembangkan secara seimbang antara hak dan kewajiban. Artinya, hak tidak boleh dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus berjalan seimbang.

    Baca juga: 3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi

    Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Tantangan Adanya Globalisasi (Lengkap). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber : Pendidikan Kewarnegaraan untuk SMP Kelas IX

    3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap)

    3 (tiga) Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap) - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang faktor-faktor penyebab meningkatnya globalisasi/ sebab-sebab meningkatnya globalisasi. Sebelumnya saya sudah pernah membahas pengertian globalisasi menurut para ahli. Bagi Anda yang belum melihat artikel saya sebelumnya silahkan dilihat di daftar isi blog ini.

    Penyebab meningkatnya globalisasi ditandai oleh 3 faktor, yaitu :

    3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi (Lengkap)


    a. Adanya perubahan politik dunia


    1) Bubarnya Uni Soviet tahun 1991 dan jatuhnya Komunisme model Soviet


    Sejak dibubarkannya Uni Soviet pada tahun 1991, negara-negara bekas blok Uni Soviet seperti Rusia, Republik Ceko, Polandia dan lain-lain bergerak mengikuti sistem Politik dan Ekonomi Barat. Hal ini membawa mereka menyatu dengan negara-negara lainnya yang berpaham selain komunis. Keadaan tersebut mendorong globalisasi semakin lebih meningkat.

    2) Munculnya mekanisme pemerintah internasional dan regional


    Mekanisme pemerintah internasional dan regional misalnya seperti PBB dan Uni Eropa. PBB merupakan organisasi internasional dan masing-masing negara anggotanya tetap memiliki kedaulatan. Uni Eropa merupakan bentuk pemerintah transnasional dan masing-masing negara anggotanya tetap memiliki kedaulatan. Uni Eropa merupakan bentuk pemerintahan transnasional dan masing-masing negara anggotanya melepaskan kedaulatannya pada tingkat-tingkat tertentu.

    Dalam aktivitasnya, negara anggota PBB maupun Uni Eropa senantiasa berinteraksi dan terkait satu sama lain. Bahkan, aktivitas mereka juga mempengaruhi masyarakat dan negara lain yang bukan anggotanya. Hal tersebut mendorong meningkatnya globalisasi.

    3) Munculnya organisasi antar pemerintah dan organisasi non-pemerintah internasional


    Organisasi-organisasi internasional mendorong terjadinya komunikasi dan interaksi antar pemerintah atau masyarakat antar negara. Hal ini juga mendorong meningkatnya globalisasi.

    b. Adanya aliran informasi yang cepat dan luas


    Kemajuan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi mendorong tiap-tiap individu untuk berhubungan dengan cepat. Selain itu, kemajuan di bidang teknologi juga membuat individu dapat mengakses informasi dengan cepat, baik dari dalam maupun luar negeri.

    Keadaan ini mendorong tinginya tingkat interaksi antarindividu dan seluruh dunia. Sehingga mengakibatkan saling mempengaruhi antarmasyarakat atau antarnegara di seluruh penjuru dunia. Keadaan ini juga menjadi pendorong meningkatnya globalisasi.

    c. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional


    Perusahaan internasional adalah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara. Perusahaan transnasional ini berupa perusahaan kecil yang memiliki satu atau dua pabrik di negara lain, dapat juga perusahaan raksasa yang memiliki wilayah operasi di berbagai negara di seluruh dunia. Adanya perusahaan-perusahaan seperti ini juga ikut mendorong meningkatnya arus globalisasi di dunia.

    Baca juga: 26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli

    Demikianlah artikel kali ini tentang 3 Faktor Penyebab Meningkatnya Globalisasi. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli (Lengkap)

    26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli - Globalisasi berasar dari kata global yang dalam bahasa Inggris "Concerning the whole earth" yaitu sesuatu yang berkaitan dengan jagat raya/dunia. Sesuatu yang dimaksud disii adalah masalah, kejadian, kegiatan dan sikap.

    Global juga dapat diartikan sebagai menyeluruh, di mana dunia ini tidak dibatasi lagi oleh batas-batas negara, wilayah, warna kulit, ras dan sebagainya.

    Era globalisasi saat ini sangat erat kaitannya dengan transparansi atau keterbukaan. Transparansi berarti suatu keadaan di mana kondisi suatu daerah secara mudah dapat dilihat, diakses, dan diterima oleh masyarakat daerah lain. Karena transparansi/keterbukaan, maka segala pengaruh dari luar sangat mudah memasuki sebuah negara. Demikian pula sebaliknya, transparansi telah memengaruhi berbagai sendi kehidupan, baik dibidang pemerintahan, ekonomi, politik, sosial budaya maupun keamanan dan pertahanan.

    26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli (Lengkap)



    Berikut ini adalah pengertian globalisasi menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.

    1. John Huckle (Miriam Steiner, 1996)


    Globalisasi ialah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia, menjadi konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat yang jauh.

    2. Albrow (Yaya, 1998)


    Globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini (dimasukkan) diinkoporasikan ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Oleh sebab itu, proses ini bersifat majemuk sehingga kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan. Globalisasi mengandung unsur dari proses, individu/manusia yang heterogen, tetapi memiliki kebutuhan yang sama.

    3. A.G. McGrew


    Globalisasi mengacu pada keseragaman hubungan dan saling keterkaitan antarmasyarakat yang membentuk sistem dunia modern. Globalisasi adalah proses di mana berbagai peristiwa keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.

    4. M. Waters


    Globalisasi adalah sebuah proses sosial di mana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain.

    5. Emmanuel Richter


    Jaringan kerja globalisasi yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke dalam ketergantugan dan persatuan dunia.

    6. Menurut Bank Dunia


    Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara-negara lain.

    7. Menurut International Monetary Fund (IMF)


    Globalisasi berarti meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di dunia yang ditandai oleh meningkat dan bergamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.

    8. Menurut Lodge


    Globalisasi adalah suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia dapat menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam aspek budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.

    9. Menurut Ichlasul Amal


    Globalisasi adalah proses munculnya masyarakat global, yaitu suatu dunia yang terintegrasi secara fisik dengan melampaui batas-batas negara, baik ideologis dan lembaga-lembaga politik dunia.

    10. Menurut Sri Budi Eko Wardani


    Globalisasi adalah suatu proses di mana hubungan-hubungan atau transaksi ekonomi, politik, dan sosial kultural makin tak memperhitungkan batas-batas negara dan mengaburkan batas kedaulatan suatu negara.

    11. Laurence E. Rothenberg


    Globalisasi adalah kecepatan dan intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintahan dari negara-negara yang berbeda.

    12. Selo Soemardjan


    Globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat seluruh dunia.

    13. Achmad Suparman


    Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah suatu negara.

    14. Scholte


    Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini tiap-tiap negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun semakin tergantung satu sama lain.

    15. Leonor Briones


    Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, hak asasi manusia, pembangunan sosial, dan pergerakan perempuan.

    16. Steger


    Globalisasi adalah kondisi sosial yang ditandai dengan adanya interkoneksi ekonomi, politik, budaya dan lingkungan global dan arus yang membuat banyak dari perbatasan saat ini sudah ada dan batas-batas yang tidak relevan.

    17. Anthony Giddens


    Proses peningkatan kesalingtergantungan masyarakat dunia dinamakan dengan globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kesenjangan tingkat kehidupan antara masyarakat industri dan masyarakat dunia ketiga ( yang pernah dijajah barat dan mayoritas hidup dari pertanian).

    18. Tom G. Palmer


    Globalisasi sebagai "penyusutan atau penghapusan negara diberlakukan pembatasan pertukaran lintas batas dan sistem global yang semakin terintegrasi dan kompleks produksi dan pertukaran yang telah muncul sebagai sebuah akibat.

    19. Lucian W. Pye


    Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau worldculture).

    20. Takis Fotopoulos


    Globalisasi ekonomi "sebagai pembukaan dan deregulasi pasar komoditas, modal dan tenaga kerja yang menyebabkan globalisasi neoliberal". Globalisasi politik "munculnya elit transnasional dan keluar bertahap dari negara-bangsa". Globalisasi budaya "adalah homogenisasi budaya di seluruh dunia".

    21. Joseph Stiglitz


    Globalisasi adalah integrasi lebih dekat dari negara dan penduduk dunia dibawa oleh pengurangan besar biaya transportasi dan komunikasi, dan dipatahkannya rintangan buatan untuk arus barang, jasa, modal, pengetahuan, dan orang diseluruh perbatasan.

    22. Thomas L. Friedman


    Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan tekonologi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi ideologi adalah teknologi informasi yang menyatukan dunia.

    23. Merriam Webster Dictionary


    Perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi ditandai terutama oleh perdagangan bebas, arus modal yang bebas, dan menekan lebih murah pasar tenaga kerja asing.

    24. Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan


    Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.

    25. Peter Drucker


    Globalisasi adalah zaman transformasi sosial.

    26. Wikipedia Ensiklopedia


    Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya.

    Baca juga : Faktor Pendorong/Pendukung Globalisasi

    Demikianlah artikel kali ini tentang 26 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Sumber : LKS Pendidikan Kewarnegaraan Untuk SMP Kelas IX

    Faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap)

    Faktor-Faktor Pendorong atau Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap) - Pada kesempatan kali ini anekaremajaviral akan membahas tentang faktor-faktor penyebab munculnya globalisasi.

    Globalisasi muncul tidak lepas dari upaya manusia untuk melakukan pembaharuan di berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya globalisasi, yaitu sebagai berikut:

    Faktor-Faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap)


    Faktor Eksternal


    Faktor eksternal munculnya globalisasi berasal dari luar negeri atau perkembangan dunia, antara lain:

    1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi


    Globalisasi tidak akan bisa lepas dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pesatnya ilmu dan teknologi, manusia dapat melakukan suatu penelitian sekaligus menciptakan fasilitas yang memudahkan kerja dan aktivitas sehari-hari.

    2. Penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih


    Alat-alat baru, seperti telepon, handphone (HP), televisi, satelit, internet, dan berbagai sarana komunikasi lainnya mendorong munculnya globalisasi

    3. Adanya Kesepakatan internasional tentang pasar bebas


    Hal ini menuntut adanya komunikasi yang semakin intensif antar negara-negara di dunia.

    4. Modernisasi atau pembaruan di berbagai bidang


    Hal ini memengaruhi negara lain untuk mengadopsi atau meniru hal yang sama.

    5. Keberhasilan perjuangan pro demokrasi 


    Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di berbagai negara di dunia sedikit banyak memberi inspirasi munculnya tuntutan transparansi dan globalisasi di sebuah negara.

    6. Meningkatnya fungsi dan peran lembaga-lembaga internasional


    Lembaga internasional tersebut, seperti IMF, PBB, Palang Merah Dunia, ASEAN, membuka peluang bagi setiap negara untuk duduk bersama membahas masalah-masalah negara maupun perkembangan nternasional.

    7. Perkembangan HAM di negara-negara belahan dunia


    Perkembangan HAM menuntut kepedulian masyarakat internasional untuk turut memengaruhi upaya perlindungan maupun penegakan HAM.

    Faktor Internal


    Faktor internal munculnya globalisasi berasal dari dalam negeri, antara lain seperti berikut:

    1. Ketergantungan sebuah negara terhadap negara lain


    Negara yang berkembang sangat membutuhkan barang-barang dan jasa dari negara negara maju untuk membangun negerinya. Demikian pula negara-negara maju perlu menjalin hubungan komunikasi dengan negara-negara lain guna mengekspor produk atau barang-barangnya.

    2. Kebebasan pers atau media 


    Kebebasan pers atau media sangat berperan penting dalam era globalisasi. Sebab pers merupakan penghubung antara sebuah negara dengan masyarakatnya ataupun antara negara dengan negara lain.

    3. Berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintahan


    Kesadaran para pemegang kekuasaan dengan paradigma baru untuk menjadi pemimpin yang bersih, berwibawa, adil dan transparan. Biasanya pemerintahan dengan manajemen yang cenderung otoriter yang tidak memberi jaminan pada rakyatnya untuk mengakses pemerintahan. Hal ini mendorong perubahan menuju pemerintahan yang transparan yang memberi kebebasan dan jaminan bagi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan.

    4. Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat


    Lembaga-lembaga tersebut secara intensif ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan menuntut penguasa agar menganut manajemen transparan.

    5. Berkembangnya cara berfikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat


    Hal ini menjadikan masyarakat semakin kritis terhadap berbagai informasi dan perkembangan dunia. Masyarakat semakin haus akan informasi, sehingga berbagai keadaan dunia mudah diketahui oleh masyarakat.

    Baca juga: 8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional

    Demikianlah artikel kali ini tentang Faktor-faktor Pendorong/Pendukung Munculnya Globalisasi (Lengkap). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional

    8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional Terbesar - Kasus-kasus pelanggaran ham bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi kasus pelanggaran ham juga terjadi di dunia. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM berarti hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Hal ini menandakan jika hak asasi manusia merupakan hak pokok yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan.

    Namun, dalam penerapan hak asasi manusia banyak terjadi penyelewangan, bahkan sampai menimbulkan banyaknya korban jiwa. Contohnya adalah perang saudara yang sering terjadi di negara-negara benua Afrika, serta rezim ditaktor di negara Jerman.

    Berikut ini adalah 8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional Terbesar.

    8 Kasus Pelanggaran HAM di Dunia


    1. Konflik Israel dengan Palestina

    Konflik Israel dengan Palestina
    www.portalsejarah.com

    Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina.

    Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.

    Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.

    Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.

    2. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir

    Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir
    www.dw.com

    Bentrok antara oposisi dan pemerintah Mesir selama 4 dekade banyak dikecam oleh masyarakat di dunia. Baru beberapa minggu, sudah ratusan ribu masyarakat Mesir turun ke jalan untuk menyerukan pencopotan Hosni Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Penyebabnya adalah karena adanya krisis ekonomi dan politik yang sudah dialami Mesir.

    Sebagian warga Mesir menganggap presiden Hosni Mubbarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil, namun berbeda halnya dengan sebagian warganya menganggap presiden Hosni Mubbarak bersifat glamor dan otoriter.

    Bentrok pun terjadi dan tidak dapat dihindarkan lagi, Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korbannya, banyak yang akhirnya sampai meninggal dunia. Konflik antara oposisi dan pemerintah Mesir semakin meluas. Setelah presiden Mesir tersebut terkepung oleh rakyatnya dan bersembunyi di dalam selokan kemudian ditemukan oleh rakyat Mesir dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin.

    3. Adolf Hitler Jerman

    Nazi dan Adolf Hitler Jerman
    www.portalsejarah.com

    Pasukan Nazi pimpinan Adolf Hitler dikenal sebagai pembantai kaum Yahudi. Lalu apa alasan Nazi pimpinan Adolf Hitler sangat membenci Yahudi? Sejarah menyebutkan jika indikasi kebencian Hitler kepada Yahudi disebabkan oleh kematian yang janggal sang ibu di tangan dokter Yahudi.

    Seorang sejarawan Jerman bernama Ralf-George Reuth berargumen, kebencian Hitler karena ada pengaruh Revolusi Rusia dan keterpurukan ekonomi Jerman akibat kaum Yahudi. Yang membuat Nazi sangat membenci Yahudi karena mereka meyakini bangsa Yahudi secara biologis dan rasial berbeda dengan ras Jerman.

    4. Benito Mussolini Italia

    Benito Mussolini Italia
    www.emol.com

    Benito Mussolini adalah nama dari pemimpin Italia semasa Perang Dunia II bersama dengan pemimpin Jerman Adolf Hitler. Benito Mussolini memimpin Italia mengguncang daratan Eropa & Afrika lewat perang paling dahsyat dan juga merupakan perang paling berdarah dalam sejarah umat manusia.

    Mussolini lahir di Predappio, ayahnya adalah seorang pandai besi dan ibunya adalah seorang guru sekolah. Tanggal 22 Mei 1939, Mussolini dan Adolf Hitler menandatangani "Pakta Baja", sebuah kesepakatan resmi mengenai persekutuan antara Jerman dan Italia.

    Pada September 1939 Jerman menginvasi Polandia sekaligus mengawali pecahnya Perang Dunia II. Italia tidak langsung melibatkan diri dalam PD II tersebut, namun setelah melihat rentetan kemenangan Jerman, Mussolini kemudian memerintahkan pasukannya untuk menyerbu Perancis Selatan pada tahun 1940. Di tahun yang sama Italia juga menginvasi Yunani. Bukan hanya di Eropa saja, pasukan Italia juga terlibat konflik dengan pasukan Inggris di Afrika Timur dan Utara.

    Tahun 1943 merupakan titik balik PD II. Pasukan Jerman yang awalnya yang sangat perkasa mulai kepayahan, sementara di wilayah Italia juga mulai luluh lantak akibat serangan dari pihak lawan. Popularitas Mussolini lama-kelamaan mulai tergerus. Mussolini ditembak mati pada tanggal 28 April 1945.

    5. Perang Bosnia

    Perang Bosnia
    news.okezone.com

    Perang Bosnia dan Herzegovina adalah sebuah konflik bersenjata internasional yang terjadi pada bulan Maret 1992 dan November 1995. Perang ini melibatkan antara Bosnia dan Republik Federal Yugoslavia (berganti nama menjadi Serbia dan Montenegro begitupula Kroasia.

    Perang antara etnis Serbia dan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 disebabkan tidak menentunya wilayah Bosnia Herzegovina. Pecahnya konflik diakibatkan serangan pihak Kroat Bosnia, di bawah pimpinan dari golongan ekstrem kanan Kroasia terhadap penduduk Serbia Bosnia di desa Sijekovac yang menewaskan 29 orang penduduk sipil, 7 orang diperkosa dan 3 diantaranya dibunuh.

    Peristiwa tersebut dilakukan oleh 35 orang kelompok bersenjata Garda Kroasia/pasukan Kroasia pimpinan Dobrosav Paraga.

    6. Apartheid di Afrika Selatan

    Apartheid di Afrika Selatan
    informivora.wordpress.com

    Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan.

    80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.

    Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.

    7. Etnis Rohingya Myanmar

    Etnis Rohingya Myanmar
    mutiarabidadarisurga.blogspot.com

    Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim Rohingya, dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal itu pun banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi dikarenakan perbedaan agama. Baca selengkapnya  Sejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.

    8. Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan

    Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan
    www.intelijen.co.id

    Pasukan Soviet pertama kali sampai di Afghanistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet mengadakan invasi ke Kabul, Afghanistan yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan hingga tahun 1990-an. Penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.

    Baca juga: Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia

    Demikianlah artikel kali ini tentang 8 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

    Referensi : http://cepatlambat.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-pelanggaran-ham-internasional.html
    http://www.artikelsiana.com/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-ham-penyelesaian.html
    http://informasiana.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia-dan-indonesia/