Tampilkan postingan dengan label Wirausaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wirausaha. Tampilkan semua postingan

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)

Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha (NPWP, IMB, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai prosedur pengurusan surat-surat izin usaha antara lain yaitu.
  1. 1. Prosedur Pengurusan NPWP
  2. 2. Prosedur Pengurusan IMB
  3. 3. Prosedur Pengurusan SITU
  4. 4. Prosedur Pengurusan SIUP
  5. 5. Prosedur Pengurusan TDP
  6. 6. Prosedur Pengurusan AMDAL
  7. 7. Prosedur Pengurusan NRB

Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
  1. 1. nama perusahaan;
  2. 2. bentuk usaha;
  3. 3. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. 4. alamat kantor;
  5. 5. identitas pemilik perusahaan;
  6. 6. identitas pengurus perusahaan;
  7. 7. jenis usaha;
  8. 8. ketenagakerjaan;
  9. 9. golongan usaha;
  10. 10. mesin-mesin peralatan usaha;
  11. 11. permodalan usaha;
  12. 12. akta pendirian usaha.

Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
  1. Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
  2. Dari bagian Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan mendapat penelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian perizinan usaha.
  3. Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di loket perizinan usaha.
  4. Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
  5. Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.
  6. Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
  7. Setelah menerima surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
  8. Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.

Selanjutnya ketentuan dan persyaratan perizinan usaha dapat dipelajari berikut ini.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)



1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
  1. Fotokopi KTP untuk WNI.
  2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

b. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
  1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
  3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut.
  • Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  • Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas.
  • Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  • Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
  • Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah benar, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.

NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

a. Untuk mengetahuin identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
d. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
e. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
  • b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  • c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
  • d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  • e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  • f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
  • g. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
  • h. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  • i. Denah lokasi.

Prosedur mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  • b. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  • c. Tanda tangai berkas tersebut kemudian minta pengesahan atau diketahui pemerintah setempat.
  • d. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta denah lokasi.
  • e. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  • f. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai perda masing-masing.

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
  • a. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
  • c. SPPT PBB tahun terakhir.
  • d. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
  • e. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
  • f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
  • g. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • h. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • i. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.

Prosedur pengurusan SITU adalah sebagai berikut.

a. Membuat surat izin tetangga

Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.

b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Untuk memperoleh SITU, suatu perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut.

a. Keamanan

  • Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.

b. Kesehatan

  • Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
  • Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakan (P3K)

c. Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban.
  • Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
  • Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah di mana perusahaan tersebut berdomisili.

4. SIUP (Surat Izin Perdagangan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • b. Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • c. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • d. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  • e. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
  • f. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
  • g. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  • h. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  • i. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • j. Neraca perusahaan.

Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  • b. Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blango tersebut.
  • c. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
  • d. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  • e. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Regiter Perusahaan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
  • b. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  • d. Fotokopi NPWP.

Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
  • a. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentun CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  • b. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  • c. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  • d. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.

6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi  penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor.

Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
  • a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
  • b. luas wilayah persebaran dampak;
  • c. lamanya dampak berlangsung;
  • d. intensitas dampak;
  • e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  • f. sifat kumulatif dampak tersebutl
  • g. terbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible).

7. NRB (Nomor Rekening Bank)


Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • b. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
  • c. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  • d. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  • e. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.

a. Bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga rahasia keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank bisa dilakukan di:
  • 1) Bank milik pemerintah (BUMN) misalnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD misalnya BPD.
  • 2) Bank swasta misalnya BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b. Syarat suatu banyak yang dapat digunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online. Bagi seorang pengusaha, sampai saat ini pembukaan rekening untuk transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm karena masih banyak kendala walaupun hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan manajer.

Baca juga: Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya

Demikianlah artikel kali ini mengenai Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya

Surat Izin Usaha (Pengertian dan Jenis-jenisnya) - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian surat izin usaha dan jenis-jenis surat izin usaha. Seorang calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa ada perencanaan yang matang.

Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.

Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
  • 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  • 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya. 


Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya


Apa itu Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha merupakan alat untuk pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang Anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, sebagai warga negara yang baik Anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya.

Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha.

Apa saja Jenis-Jenis Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.

Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.

1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)


TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.

4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

5. NRB (Nomor Rekening Bank)


Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil

5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil - kegiatan pertama yang harus dilakukan dalam merancang kerajinan dengan bahan tekstil adalah Mencari Ide seperti produk kerajinan apa yang hendak dibuat? Mengapa produk kerajinan tersebut dibuat? Siapa yang menggunakan produk kerajinan tersebut? Bahan/material apa saja yang akan dipakai? dan sebagainya.

Selanjutnya yang harus dilakukan adalah Membuat Gambar/Sketsa yaitu dengan membuat beberapa rencana atau rancangan dari produk kerajinan yang akan dibuat.

Ketiga, Pilih Ide Terbaik yaitu dengan mempertimbangkan ide mana yang terbaik, menyenangkan dan bisa untuk dibuat.

Keempat, mulailah Perencanaan Produksi untuk proses produksi atau proses pembuatan kerajinan dengan bahan tekstil

Terakhir, mulai untuk Pembuatan Kerajinan dengan tahap persiapan tempat kerja, bahan dan alat. Tahap berikutnya pengerjaan. Diakhiri dengan evaluasi terhadap produk kerajinan yang telah dibuat.


5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil


Berikut ini adalah 5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil.

#5 Cara Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil


1. Mencari Ide


Kita telah mengetahui beberapa kekayaan tekstil di Indonesia dan tekstil khas daerah, produk-produk kerajinan tekstil, material, proses, dan alat yang dibutuhkan untuk membuat kerajinan tekstil.

Apresiasi dan pengetahuan kita terhadap hal-hal tersebut dapat menjadikan pendorong munculnya ide untuk pembuatan karya produk dari bahan tekstil. Ide bisa muncul secara tidak berurutan namun juga muncul secara lengkap.

Kita bisa saja mempunyai ide tentang suatu motif unik yang akan segera dibuat. Ide motif tersebut akan menuntut kita untuk memikirkan teknik apa yang sangat tepat untuk digunakan dan produk apa yang sangat tepat untuk menggunakan motif tersebut. Kita juga bisa saja mendapat ide atau bayangan terhadap sebuah produk yang ingin dibuat, material, proses dan alat yang akan digunakan secara utuh.

Untuk mempermudah dalam mencari ide atau gagasan untuk rancangan kerajinan tekstil, mulailah dengan memikirkan hal-hal penting berikut ini.

5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil
  • Produk kerajinan apa yang rencananya akan dibuat?
  • Mengapa produk kerajinan tersebut dibuat?
  • Siapa yang akan menggunakan produk kerajinan tersebut?
  • Bahan/material apa saja yang akan dipakai?
  • Warna dan/motif apa yang digunakan?
  • Adakah teknik pewarnaan tertentu yang akan digunakan? 
  • Bagaimana proses pembuatan produk kerajinan tersebut?
  • Alat apa yang dibutuhkan?

Ide juga dapat diperoleh dengan bereksperimen, contoh eksperimen menggunakan teknik pewarnaan rintang warna. Cobalah untuk menggunakan beberapa warna yang disusun pada komposisi 1 (satu) motif. Coba juga dengan beberapa variasi. Anda juga bisa untuk mencoba membuat motif sendiri.

2. Membuat Gambar/Sketsa


Cobalah untuk membuat rencana atau rancangan untuk produk kerajinan yang akan dibuat. Gambarkan ide-ide rancanganmu pada sebuah buku atau lembaran kertas, dengan menggunakan pensil, spidol atau bolpoin dan lebih bagusnya untuk menghindari penggunaan dari penghapus.

Mulailah dengan menarik garis tipis-tipis terlebih dahulu. Jika ada garis yang dirasa kurang sesuai, biarkan saja, buatlah garis lain pada bidang kertas yang sama.

Demikian seterusnya Anda berani menarik garis dengan tegas dan tebal. Gambarkan idemu dengan sebanyak-banyaknya, dapat juga dengan berupa variasi produk, satu produk yang mempunyai fungsi yang sama, namun dengan bentuk yang tidak serupa, produk dengan bentuk yang sama dengan warna dan motif berbeda.

3. Pilih Ide yang Terbaik


Selanjutnya, Anda harus berusaha untuk menghasilkan banyak ide-ide, lalu menggambarkannya atau menuangkannya melalu sketsa, pertama-tama Anda harus mempertimbangkan ide mana yang terbaik, menyenangkan, dan memungkinkan untuk segera dibuat.

4. Perencanaan Produksi


Tahap berikutnya, adalah dengan membuat sebuah perencanaan yang matang guna untuk proses produksi atau proses pembuatan kerajinan dengan bahan tekstil. Tuliskan prosedur dan langkah-langkah kerja secara jelas, rinci dan detail.

5. Pembuatan Kerajinan

Tahap terakhir, pembuatan kerajinan dimulai dengan tahap persiapan tempat kerja, bahan, dan alat. Selanjutnya adalah pengerjaan. Kerjakan setiap tahap sesuai dengan perencanaan produksi terlebih dahulu yang sudah dibuat sebelumnya.

Pembuatan kerajinan dengan bahan tekstil diakhiri dengan evaluasi terhadap produk kerajinan yang telah dibuat, apakah produk tersebut dapat berfungsi dengan amat baik? Apakah sudah sesuai dengan ide, bayangan, dan harapan kita? Jika belum, perbaikan apa yang harus dilakukan agar produk kerajinan yang dihasilkan lebih berkualitas.

Baca juga: Proses, Teknik, dan Alat Kerajinan Tekstil

Demikianlah artikel kali ini mengenai 5 Cara Jitu Merancang Kerajinan dengan Bahan Tekstil. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Buku Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X

Proses, Teknik, dan Alat Kerajinan Tekstil

Proses pembuatan kerajinan tekstil terdiri atas beberapa tahapan. Pertama, proses serat atau benang menjadi kain, lalu kain menjadi kerajinan tekstil, seperti busana, tas, sarung bantal dan lain-lain, serta pewarnaan dan pemasangan aksesori untuk suatu fungsi tertentu atau menambah nilai estetis atau keindahan pada produk kerajinan tekstil yang dibuat.

Proses pada pembuatan kerajinan tekstil, terdiri atas beberapa tahapan. Pertama, pembuatan serat/benang menjadi kain/tekstil yang menggunakan teknik tenun. Kedua, pembuatan kain/tekstil menjadi satu bentuk kerajinan tekstil. Terakhir, proses pemasangan aksesori atau finishing sehingga menghasilkan kerajinan tekstil yang siap digunakan.

Proses pewarnaan dapat dilakukan pada serat/benang, pada kain atau pada bagian akhir setelah kerajinan tekstil terbentuk. Pewarnaan pada benang dilakukan dengan pencelupan serat/benang. Pada tekstil tanpa motif/polos, pewarnaan dilakukan dengan pencelupan dengan 1 warna, sedangkan untuk menghasilkan tekstil dengan motif tertentu, pewarnaan menggunakan teknik ikat dengan beberapa kali pewarnaan.

Pewarnaan pada kain/tekstil dapat menggunakan teknik rintang warna, seperti teknik batik atau jumputan, teknik print seperti cap, sablon, atau digital printing, serta teknik lukis.

Proses, Teknik, dan Alat Kerajinan Tekstil


Dekorasi dapat dilakukan pada kain atau pada produk yang sudah terbentuk, dengan teknik sulam dan bordir, maupun penambahan aksesori untuk menambah keindahan produk kerajinan tekstil.

1. Teknik Tenun


Teknik pembuatan kain yang masih tergolong kerajinan karena mengandalkan keterampilan tangan adalah teknik tenun. Teknik pembuatan kain dengan mesin otomatis tidak termasuk dalam kerajinan. Kain tenun di Indonesia di kerjakan dengan dua jenis teknik, yaitu tenun gendong (benang lungsin yang akan ditenun diikat mengelilingi hingga punggung penenun) yang digunakan di seluruh Indonesia, dan teknik tenun yang menggunakan bingkai kayu sebagai alat bantu tenun. Pada teknik tenun dua jenis, dengan benang lungsin putus yang akan menghasilkan kain panjang atau selendang dan dengan benang lungsin tidak terputus untuk menghasilkan sarung (berbentuk tabung).

Proses teknik tenun adalah sebagai berikut.
a. Menyiapkan benang lungsin yang panjangnya sama dengan panjang kain yang diinginkan.
b. Memasang benang lungsin pada cucukan.
c. Menyiapkan benang pakan.
d. Penenunan dilakukan dengan memasukkan benang pakan ke antara benang-benang lungsin.

2. Teknik Pewarnaan


Pada umumnya, teknik pewarnaan kain-kain tradisional di Indonesia memanfaatkan proses celup dengan rintang warna seperti teknik batik dan teknik pada kain Sasirangan khas Banjar, Kalimantan Selatan, dan teknik ikat pada pewarnaan serat/benang tenun.

Teknik pewarnaan pada kain tenun adalah teknik ikat celup. Teknik ikat celup sudah dilakukan sejak lama di seluruh dunia. Asal usul teknik ini diperkirakan berkembang di India dengan sebutan Bhandani sejak 906 s.d. 618 SM. Teknik ini berasal dari dataran Cina pada zaman Dinasti Tang dibuat pada kain sutera yang merupakan alat barter pada masa kejayaan Jalur Sutra, yaitu jalur yang menghubungkan wilayah Cina ke Timur Tengah hingga ke Italia. Teknik pewarnaan ikat terdiri atas ikat (hanya pada benang lungsin atau pakan) dan ikat ganda (pewarnaan pada benang pakan dan lungsin). Langkah pertama teknik ikat celup menempatkan benang pakan/lungsin pada plangkan. Langkah kedua adalah menggambarkan pola motif pada benang yang sudah terpasang pada plangkan. Langkah ketiga adalah mengikat bagian benang sesuai dengan motif yang diinginkan. Ikatan yang kuat, tebal, dan rapi akan dapat menghalangi warna dengan baik. Benang yang sudah diikat dicelup dengan warna-warna sesuai dengan rancangan. Pewarnaan dilakukan mulai dari warna yang paling tua, ke warna yang paling muda. Setelah pewarnaan pertama, warna kedua diperoleh dengan melepaskan ikatan pada bagian yang ingin diwarnai, dan seterusnya hingga selesai. Benang yang sudah diwarnai lalu dikeringkan. Setelah kering, benang lungsin dipasang pada alat tenun, sedangkan benang pakan dipasang pada kelenting.

Selain teknik pewarnaan ikat celup pada benang tenun, ada pula teknik rintang warna dengan menggunakan lilin/malam, yaitu teknik batik. Pada masa Kerajaan Majapahit, teknik batik diaplikasikan di atas daun lontar. Setelah diperkenalkan material kain dari serat katun, sebagai pengganti serat alam lainnya yang lebih kasar, teknik batik mulai diaplikasikan di atas kain katun. Kain batik, semula hanya dikerjakan untuk memenuhi kebutuhan kerajaan, namun teknik tersebut mulai dikenal masyarakat di luar keraton dari para pengrajin batik. Lambat laun kegiatan membatik menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar kerajaan.

Proses teknik batik adalah sebagai berikut.
a. Membuat sketsa motif batik pada kain polos.
b. Menyiapkan alat dan bahan seperti malam, canting, kompor batik, dan alat warna alam berikut fasilitas pendukung lainnya.
c. Memanaskan malam pada kompor batik sampai 60 derajat celcius.
d. Dengan menggunakan canting (untuk batik tulis) atau cap aluminium (untuk batik cap), mengambil malam, dan menutup pola motif pada kain sesua sketsa yang telah ditentukan.
e. Menentukan warna celup.
f. Mencelup kain batik sesuai dengan warna yang telah ditentukan.
g. Melorod (melepaskan malam) dengan cara merebus kain pada air mendidih, dibilas, dan diangin-angin.
h. Untuk proses pewarnaan lebih daripada 1 warna, langkah kerja mulai dari menggambar dengan canting atau cap hingga melorod diulang sesuai dengan jumlah warna.
Perbedaan utama teknik batik dan sasirangan dengan kain tenun ikat adalah pewarnaan kain batik dilakukan setelah benang ditenun menjadi kain, sedangkan pada kain tenun ikat pewarnaan dilakukan pada benang sebelum ditenun menjadi kain.

3. Teknik Membentuk Kerajinan Tekstil


Produk kerajinan tekstil sangat beragam. Namun, secara umum, pembentukan kerajinan tekstil dilakukan dengan memotong dan menyambung bahan. Pemotongan diawali dengan penggambaran pola sesuai dengan bentuk dan ukuran produk kerajinan tekstil yang dirancang. Pemotongan dilakukan dengan menggunakan gunting khusus kain, untuk kemudahan pemotongan dan menghasilkan potongan yang rapi. Ingatlah selalu untuk memotong bahan sedikit lebih besar daripada pola, untuk memberikan ruang penyambungan. Penyambungan bahan dapat dilakukan dengan teknik jahit manual, teknik jahit dengan menggunakan mesin jahit, dan penggunaan lem. Teknik penempelan dengan lem hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu saja, misalnya penempelan aksesori dengan syarat kain atau bahan tekstil cukup tebal atau rapat dan lem cukup kental sehingga lem tidak menembus kain.

4. Teknik Dekorasi


Teknik dekorasi di antaranya adalah sulam dan bordir. Sulam sudah menjadi bagian dari tradisi tekstil Indonesia sejak abad ke-16 Masehi. Dekorasi sulam pada kain tenun di antaranya dengan menambahkan benang emas dan manik-manik kaca (cermuk), contohnya seperti kain Tapis Lampung, Kain Tapis bagi masyarakat Lampung melambangkan kesucian dan dipercaya dapat melindungi penggunanya dari segala bentuk sifat buruk manusia. Secara garis besar, corak dan warna kain Tapis menunjukkan kebesaran Sang Pencipta Alam.

Suku adat di wilayah Lampung yang menghasilkan dan mengembangkan kain Tapis ini adalah suku Pepadun. Sebelumnya, kain Tapis yang berlapis benang emas ini merupakan pakaian wanita dari daerah Liwa, Kenali, dan Talar Padang. Tapis banyak digunakan baik oleh pria dan wanita sebagai kain sarung yang dikenakan pada upacara adat. Misalnya, kain Tapis Jung Sarat digunakan oleh pengantin wanita pada upacara perkawinan adat. Kain Tapis Tuho dikenakan seorang istri yang mengantar suaminya mengambil gelar sutan. Kain Tapis Lampung ini kaya akan ragam warna dan corak, hasil dari akulturasi budaya yang datang ke wilayah Lampung, di antaranya kebudayaan Dongson, Hindu, Budha, Islam, Eropa, dan China.

Dekorasi juga dilakukan dengan memanfaatkan teknik bordir, yaitu teknik sulam yang dikerjakan dengan bantuan mesin jahit modifikasi. Beberapa daerah di Indonesia dikenal dengan kerajinan sulam dan bordirnya, yaitu Tasikmalaya, Sumatra Barat, Gorontalo, Aceh, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proses sulam atau bordir adalah sebagai berikut.
a. Menyiapkan kain yang akan disulam atau dibordir.
b. Menentukan pola sulam/bordir atau motif atau ragam hias.
c. Menjiplak pada kertas minyak dengan menggunakan spidol atau balpoin.
d. Menjiplak ke atas kain dengan menggunakan kertas karbon.
e. Menyiapkan kain pada gelang ram atau pamidangan dengan meregangkan kain sampai ketegangan maksimum.
f. Kain siap untuk disulam atau dikerjakan dengan teknik bordir.
Teknik Pengolahan kerajinan tekstil dapat dilakukan berupa pembentukan bahan, pembuatan motif, dan finishing. Pengolahan bahan: serut; pintal; tarik. Pembentukan motif: tenun ikat pakan, tenun ikat lungsin, tenun ikat ganda, batik tulis, batik cap, printing mesin, sablon tangan, batik kombinasi, songket, sasirangan, dan lain-lain. Pada tahap finishing: dikanji; kerawang; aplikasi kain; aplikasi manik; aplikasi payet; aplikasi prada; aplikasi hiasan logam; aplikasi kerang-kerangan, dan lain-lain.
Kita dapat menghasilkan karya tekstil yang inovatif dan unik dengan kreativitas kita mengolah tekstil dengan teknik-teknik tersebut, secara khusus ataupun mencampurkan beberapa teknik.
 Baca Juga : Pengertian Material Tekstil, Bahan Pewarna, dan Aksesori

Sumber : Buku Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X

Pengertian Material Tekstil, Bahan Pewarna, dan Aksesoris (Lengkap)

Material Tekstil, Bahan Pewarna, dan Aksesoris Produk kerajinan tekstil secara umum terdiri atas material tekstil, bahan pewarna, dan aksesoris yang digunakan pada kerajinan tekstil. Jenis tekstil dilihat dari asal usul bahan baku terdiri atas tekstil yang terbuat dari serat alam dan tekstil yang terbuat dari serat buatan (sintetis), serta semi sintetis (bahan alam yang diproses secara sintetis). Pewarna yang digunakan untuk pewarna tekstil juga ada yang berasal dari bahan alam dan sintetis. Pada kerajinan tekstil, kadang kala digunakan aksesoris seperti kancing, manik-manik, ritsleting, dll. Aksesoris tersebut ada yang berbahan sintetis seperti plastik ada pula berbahan alami seperti kancing batok kelapa atau manik-manik dari batu.


1. Serat

Serat alam yang digunakan untuk tekstil terdiri atas serat yang berasal dari tumbuhan di antaranya kapas, batang rami, nanas, batang pisang. Serat alami yang berasal dari hewan seperti wol dari bulu biri-biri dan sutra dari kepompong ulat sutra. Serat alami lainnya adalah serat dari logam seperti benang emas dan perak yang digunakan pada tenun Songket dan Tapis. Serat organik pada umumnya lebih mudah menyerap keringat, lebih terasa sejuk pada tubuh (berarti tidak panas), namun mudah kusut sehingga memerlukan penyetrikaan panas, dan rentan terhadap jamur. Tekstil dengan bahan organik dapat rusak jika direndam pada deterjen selama lebih dari 2 jam (dua).

Serat bahan sintetis berasal dari polyester (serupa dengan plastik), yaitu nilon, acrilyc, spandex, dan lain-lain. Serat sintetis memiliki elastisitas yang baik sehingga tidak mudah kusut dan tidak memerlukan penyetrikaan panas, namun daya serapnya rendah sehingga kurang nyaman dan kurang terasa sejuk pada tubuh. Tekstil dari serat sintetis tahan terhadap bakteri dan jamur serta tahan terhadap pelarut organik dan kimia/dry cleaning.

Selain serat organik dan sintetis, terdapat juga serat semi sintetis dan serat campuran. Serat semi sintetis adalah serat rayon yang terbuat dari polimer dari bahan organik karena tidak sepenuhnya organik dan namun tidak sepenuhnya sintetis. Serat campuran, dibuat dari bahan campuran organik dan sintetis, untuk mengurangi kelemahan dari sifat salah satu bahan tersebut.

2. Pewarna

Pewarna tekstil terdiri atas zat pewarna alam dan zat pewarna sintetis. Zat pewarna alam berasal dari tumbuhan atau hewan. Tekstil tradisional dari Indonesia pada zaman dahulu menggunakan pewarna alam seperti daun pohon nila (indofera), kulit pohon soga tingi (Ceriops candolleana arn), kayu tegeran (Cudraina javanensis), kunyit (Curcuma), teh (tea), akar mengkudu (Morinda citrifelia) yang menghasilkan warna merah, berasal dari Timur Tengah dan dibawa ke Indonesia melalui pedagang dari India, kulit soga jambal (Pelthophorum ferruginum), kesumba (Bixa orelana), dan jambu biji (Psidium guajava). Pewarna alami mudah diserap oleh tekstil dari bahan alami, terutama sutra, namun tidak oleh tekstil dengan bahan sintetis.

Zat pewarna sintetis adala zat pewarna buatan yang dibuat dari ter, arang, batu bara, atau minyak bumi. Zat warna sintetis lebih mudah diperoleh di pasaran, memiliki keragaman warna lebih banyak, dan menyediakan warna terang. Zat warna sintetis dapat menghasilkan warna yang konsisten atau tetap sama, dan mudah diserap oleh tekstil dengan serat yang alami maupun tekstil dengan serat yang sintetis. Kelemahan pewarna sintetis adalah belum tentu aman untuk manusia dan alam.

3. Aksesoris

Aksesoris ditambahkan pada produk kerajinan tekstil untuk memberikan fungsi dan estetika. Seperti halnya serat dan pewarna, aksesoris kerajinan tekstil juga dapat dibagi menjadi berbahan alami dan berbahan sintetis. Pada tekstil tradisional, aksesoris dapat berupa manik-manik yang terbuat dari batu, dari kerang, atau gigi hewan. Pada kerajinan tekstil modern, penggunaan aksesoris lebih beragam seperti kancing, gesper, ritsleting, velco, dakron atau busa pelapis dan lainnya. Bahan aksesoris modern dapat terbuat dari batu, batok kelapa, kerang, logam, maupun plastik.

Baca Juga : Mengenal Kerajinan Tekstil

Sumber : Buku Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X

Mengenal Kerajinan Tekstil (Rangkuman-Lengkap)

Mengenal Kerajinan Tekstil (Rangkuman-Lengkap) - Pengertian kata tekstil adalah jalinan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, tenunan dan rajutan. Tekstil dapat ditemukan pada kehidupan sehari-hari, yaitu kain biasa digunakan untuk pakaian sebagai kebutuhan sandang, sprei pelapis tempat tidur dan sarung bantal, taplak meja, kain yang dijahit menjadi tas dan produk kerajinan lainnya.

Kerajinan tekstil di Indonesia dapat dibagi menjadi kerajinan tekstil modern dan kerajinan tekstil tradisional. Kerajinan tekstil modern banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis atau fungsional, sedangkan kerajinan tekstil tradisional umumnya memiliki makna simbolis dan digunakan juga untuk kebutuhan upacara tradisional. Perkembangan saat ini para perancang atau desainer mulai memanfaatkan kembali kain tradisional Indonesia pada karya-karyanya. Para perancang atau desainer berusaha mengembangkan ide dari tekstil Indonesia agar menjadi lebih dikenal luas di masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia.

Fungsi kerajinan tekstil modern dan tradisional
Image By : prakaryawirausahaan.blogspot.com




1. Kerajinan Tekstil Modern



Karya kerajinan tekstil, secara fungsi dapat dibagi sebagai berikut.

  • Sebagai pemenuhan kebutuhan sandang dan fashion : seperti Busana, Aksesoris, Sepatu, Topi dan Tas.                                                                                                                                 
  • Sebagai pelengkap interior : seperti Kain tirai, kain salut kursi, Perlengkapan rumah tangga (cempal, alas makan dan minum, tudung saji, sarung bantal, sprei, keset, lap, dll), Aksesoris ruangan (wadah, tissue, taplak, hiasan dekorasi ruangan, kap lampu, dll). 
  • Sebagai wadah dan pelindung benda : seperti Tas laptop, Aneka tas, Aneka wadah, Aneka dompet, dan lain-lain.
kerajinan tekstil modern
Image By : prakaryawirausahaan.blogspot.com
Produk kerajinan umumnya memanfaatkaan bahan baku yang tersedia dan dihasilkan melalui keterampilan tangan dengan alat bantu sederhana serta diproduksi dalam jumlah yang terbatas. Oleh sebab itu karya kerajinan biasanya mempunyai ciri khas dari daerah yang membuatnya, demikian pula dengan produk kerajinan tekstil. Keragaman bahan baku dan keterampilan daerah di Indonesia menghasilkan keragaman produk kerajinan tekstil Indonesia. Produk kerajinan tekstil merupakan salah satu sumber daya bangsa Indonesia yang dapat menjaga dan melestarikan keberadaan budaya setempat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Untuk dapat mengembangkan tekstil tradisional Indonesia, kita harus mengenalnya lebih dalam.

2. Kerajinan Tekstil Tradisional Indonesia


Karya kerajinan tekstil tradisional Indonesia secara fungsi dapat dibagi sebagai berikut.

kerajinan tekstil tradisional indonesia
Image By : prakaryawirausahaan.blogspot.com
  • Sebagai pemenuhan kebutuhan sandang yang melindungi tubuh, seperti kain panjang, sarung, dan baju daerah.
  • Sebagai alat bantu atau alat rumah tangga, seperti kain gendongan bayi dan untuk membawa barang.
  • Sebagai alat ritual (busana khusus ritual tradisi tertentu), contohnya: Kain tenun Ulos, Kain pembungkus kafan batik motif doa, Kain ikat celup Indonesia Timur (penutup jenazah), Kain Tapis untuk pernikahan masyarakat daerah lampung, Kain Cepuk untuk ritual adat di Pulau Nusa Penida, Kain Songket untuk pernikahan dan khitanan, Kain Poleng dari Bali untuk acara ruwatan (penyucian).

3. Ragam Hias Kerajinan Tekstil Tradisional dan Modern


ragam hias kerajinan tekstil tradisional dan murni
Image By : updatetugassekolah.blogspot.com
Pada kerajinan tekstil, estetika atau keindahannya dimunculkan oleh bentuk kerajinan, tekstur material, warna serta yang paling menonjol adalah ragam hiasnya. Ragam hias dan warna pada tekstil tradisional umumnya memiliki simbol dan makna tertentu, sedangkan pada ekstil modern ragam hias cencerung berfungsi sebagai nilai tambah estetika atau keindahan.

a. Ragam Hias Murni, ialah ragam hias yang hanya berfungsi untuk memberni nilai tambah estetika pada benda tersebut dan tidak berhubungan dengan nilai fungsi benda tersebut.
b. Ragam Hias Simbolis, ialah ragam hias yang selain berfungsi memperindah juga memiliki makna tertentu yang bersumber dari adat istiadat, agama maupun sistem sosial, yang harus diataati norma-normanya untuk menghindari salah pengertian bagi pengguna ragam hias tersebut. Contoh ragam hias ini adalah kaligrafi, ragam hias pohon hayat, ragam hias burung phoenix, ragam hias swastika, dan sebagainya.

Ragam hias di Indonesia, berdasarkan pada pola dan bentuk visualnya, dibagi dalam klasifikasi sebagai berikut.

a. Ragam Hias Geometris adalah ragam hias yang mengulang suatu bentuk baku tertentu dengan ukuran tertentu dalam komposisi yang seimbang pada seluruh sisinya.
b. Ragam Hias Tumbuh-tumbuhan adalah ragam hias yang mengambil inspirasi dari tumbuh-tumbuhan pada wilayah tertentu untuk dimodifikasi menjadi ragam hias yang mencerminkan ciri khas wilayah tersebut.
c. Ragam Hias Makhluk Hidup adalah ragam hias yang mengambil inspirasi dari makhluk hidup di darat, laut, dan udara pada wilayah tertentu dan dimodifikasi menjadi ragam hias khas wilayah tersebut.
d. Ragam Hias Dekoratif adalah ragam hias yang bersifat artifisial dan biasanya merupakan penggabungan dari beberapa inspirasi ragam hias pada kelompok yang ada sebelumnya yang dimodifikasi sehingga menjadi sebuah bentuk ragam hias yang baru dan memiliki nilai estetika tersendiri.

Pola Ragam Hias

a. Jenis pola tunggal (pattern), yaitu bentuk pola yang yang disusun dengan ukuran yang berdiri sendiri tanpa diberi bentuk yang lain.
b. Jenis pola ulang himpunan (assemblage), yaitu bentuk pola yang tiap bagian merupakan suatu kelompok dan kumpulan dari beberapa bentuk atau unsur yang masih bersifat satu kesatuan.
c. Jenis pola ulang menyeluruh, yaitu ragam hias dengan kombinasi-kombinasi ulangan disertai dengan membubuhkan bentuk lain yang tidak tecakup dalam kelompok tanpa merusak bentuk pokok dari ragam hias tersebut.

Pola pada ragam hias biasanya terdiri atas ragam hias pokok, ragam hias pendukung, dan ragam hias isian atau pelengkap. Proses penataan ragam hias secara garis besar dapat dikelompokkan dalam proses sebagai berikut.

a. Proses pengulangan sejajar, baik secara vertikal maupun horizontal, disusun dalam posisi yang sama, jarak dan ukuran yang sama.
b. Proses pengulangan berpotongan, yaitu pada proses pembuatan motif saling bertumpangan dan berpotongan terhadap bidang gambar.

Ragam hias pada tekstil tradisional pada umumnya menggunakan proses pengulangan yang disusun simetris. Pada tekstil modern, proses pengulangan ragam hias, baik yang sejajar maupun yang berpotongan, selain dusun secara simetris sering pula digunakan secara asimetris, bahkan bersifat acak.

Baca Juga : Pengertian Material Tekstil, Bahan Pewarna, dan Aksesoris

Sumber : Buku Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X.