Teks Eksplanasi (Pengertian, Struktur, Ciri, Kaidah, Contohnya)

Teks Eksplanasi (Pengertian, Struktur, Ciri-ciri, Kaidah, Contohnya) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai teks eksplanasi. Adapun yang akan kita bahas yaitu pengertian teks eksplanasi kompleks, struktur teks eksplanasi, ciri-ciri teks eksplanasi, kaidah kebahasaan teks eksplanasi dan contoh-contoh teks eksplanasi.

Pernahkah kamu memperhatikan proses terjadinya sesuatu atau proses membuat sesuatu, seperti proses terjadinya hujan, gerhana bulan, kabut, atau proses yang lain? Proses-proses tersebut dipelajari dalam teks eksplanasi kompeks.

Tentu pengetahuan tentang proses-proses tersebut di kemas dalam teks eksplanasi kompleks dengan memperhatikan segi/struktur dan kaidah agar terdapat kejelasan.

Uraian tentang terjadinya suatu gejala alam, gejala sosial, dan hal-hal yang sejenis dapat dipelajari dalam teks eksplanasi kompleks, teks eksplanasi dapat dipelajari melalui ragam lisan dan ragam tulis. Yang dipelajari dalam ragam lisan disebut eksplanasi lisan dan yang dipelajari dalam ragam tulis tergolong eksplanasi tulis.

Teks Eksplanasi (Pengertian, Struktur, Ciri, Kaidah, Contohnya)



Pengertian Teks Eksplanasi

Teks eksplanasi kompleks ialah teks yang mempunyai fungsi sosial untuk menjelaskan bagaimana dan mengapa sesuatu dapat terjadi. Dengan kata lain, teks eksplanasi kompleks ialah teks yang berisi penjelasan yang detail tentang bagaimana dan mengapa sesuatu terjadi.

Teks eksplanasi kompleks umumnya mencakupi uraian tentang gejala alam, gejala sosial dan kebudayaan, atau proses tahapan sesuatu.

Menurut The Contemporary English-Indonesian Dictionary, teks eksplanasi memiliki arti sebuah teks yang berisi tentang proses-proses yang berhubungan dengan fenomena alam, sosial, ilmu pengetahuan, budaya dan sebagainya.

Selanjutnya berdasarkan Restuti, teks eksplanasi memiliki arti sebagai teks yang menerangkan atau menjelaskan mengenai proses atau fenomena alam dan sosial.

Terakhir menurut Mahsun, teks eksplanasi adalah teks yang dibuat dengan struktur yang terdiri dari bagian yang menunjukkan pernyataan umum (pembukaan), deretan penjelasan (isi), serta interpretasi (penutup). Bagian pernyataan umum memberikan informasi singkat tentang hal yang dibicarakan. Bagian deretan penjelasan berisi penjelasan peristiwa, dan terakhir bagian penutup berisi interpretasi yang boleh ada ataupun tidak.

Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan teks eksplanasi kompleks adalah sebuah teks yang berisi tentang penjelasan akan suatu masalah atau fenomena alam, sosial, ataupun budaya dengan struktur berupa pendahuluan, isi dan penutup. Semuanya disusun secara kompleks dan jelas untuk memberikan informasi terpercaya.

Struktur Teks Eksplanasi


Mahsun (2003:189), menyatakan "Teks eksplanasi disusun dengan struktur yang terdiri atas bagian-bagian yang memperlihatkan pernyataan umum (pembukaan), deretan penjelasan (isi), dan interpretasi atau penutup".

1. Pernyataan umum (pembuka)


Berisi tentang penjelasan umum mengenai fenomena yang akan dibahas, dapat berupa pengenalan fenomena tersebut atau penjelasannya. Penjelasan dalam teks eksplanasi berupa gambaran secara umum tentang apa,siapa, mengapa, kapan, dimana dan bagaimana proses peristiwa tersebut dapat terjadi.


2.  Deretan penjelas (Isi) berkaitan Sebab-Akibat


Bagian ini berisi rangkaian penjelasan tentang bagaimana dan mengapa sesuatu bisa terjadi atau bekerja secara jelas.

3. Interpretasi (opsional)/Penutup


Berisikan penutup yang bersifat pilihan, bukan sebuah keharusan, yaitu teks yang merupakan intisari atau kesimpulan dari pernyataan umum dan deretan penjelas yang dapat ada ataupun tidak. Opsionalnya dapat berupa tanggapan maupun mengambil kesimpulan atas pernyataan yang ada dalam teks tersebut.

Ciri-ciri Teks Eksplanasi


  • Struktur teks eksplanasi terdiri dari pernyataan umum, deretan penjelas berkaitan sebab-akibat, dan interpretasi.
  • Informasi yang ada berdasarkan fakta (faktual) dan data. Penjelasan harus disertai dengan segala bentuk data-data akurat yang didapatkan.
  • Bersifat informatif/bersifat memaparkan data. Menjelaskan informasi secara nyata, tanpa bersifat menggurui atau mendoktrin. 
  • Bersifat objektif. 
  • Membahas mengenai pengetahuan dan peristiwa, harus memberikan suatu informasi dan pengetahuan yang akan dipaparkan sesuai dengan peristiwa yang terjadi beserta proses-proses sebab akibatnya.


Kaidah Kebahasaan Teks Eksplanasi

Untuk memahami teks eksplanasi kompleks, dibutuhkan pengetahuan untuk mengenal kaidah-kaidahnya. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menggunakan kata benda yang bersifat umum, seperti pesawat terbang, telepon seluler, mobil, dan gunung berapi.
  2. Menggunakan kata kerja, seperti lari, kerja, dan mendorong.
  3. Menggunakan pernyataan mengapa dan bagaimana dalam mengungkapkan proses.
  4. Menggunakan fakta, seperti robot dapat bergerak karena dia mempunya mesin.
  5. Menggunakan bentuk kalimat pasif, seperti energi berasal dari matahari.

Untuk lebih memperjeas pemahaman terhadap teks eksplanasi kompleks, baiklah kita cermati contoh berikut.

Contoh Teks Eksplanasi

Proses Terjadinya Pemanasan Global Secara Sistematis


Penjelasan umum


Pemanasan global dapat terjadi di mana saja. Diawali dengan radiasi dan berlanjut pada berbagai akibat yang ditimbulkan.

Penjelasan proses


Sinar radiasi matahari seperti inframerah, datang ke bumi. Hanya 30% yang terserap, sisanya dipantulkan kembali ke luar angkasa. Ketika gas CO2 dan buangan industri dilepaskan ke udara, gas yang tidak terurai kembali akan menghambat proses pemantulan radiasi matahari. Radiasi akan terperangkap dan menaikkan suhu udara.

Faktanya gas CO2 akan terurai karena tumbuhan membutuhkan CO2 dan mengluarkan O2 lepas ke udara sebagai hasil proses fotosintesis.

Namun, berkembangnya sektor perindustrian di dunia, juga pemakaian kendaraan yang berlebihan, sampah buangan rumah tangga, dan penggunaan hutan tropis yang berlebih tanpa disertai proses penghijauan sebagai penyeimbangnya, menyebabkan gas buangan tidak terurai dan menghambat pantulan sinar radiasi matahari.

Penutup


Di sinilah terjadi pemanasan global secara sistematis.

Baca juga: Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah)

Demikianlah artikel kali ini tentang Teks Eksplanasi (Pengertian, Struktur, Ciri, Kaidah, Contohnya). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Bahasa Indonesia Disusun Oleh: Dra. Maryam Kasnaria.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)

Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha (NPWP, IMB, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai prosedur pengurusan surat-surat izin usaha antara lain yaitu.
  1. 1. Prosedur Pengurusan NPWP
  2. 2. Prosedur Pengurusan IMB
  3. 3. Prosedur Pengurusan SITU
  4. 4. Prosedur Pengurusan SIUP
  5. 5. Prosedur Pengurusan TDP
  6. 6. Prosedur Pengurusan AMDAL
  7. 7. Prosedur Pengurusan NRB

Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
  1. 1. nama perusahaan;
  2. 2. bentuk usaha;
  3. 3. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. 4. alamat kantor;
  5. 5. identitas pemilik perusahaan;
  6. 6. identitas pengurus perusahaan;
  7. 7. jenis usaha;
  8. 8. ketenagakerjaan;
  9. 9. golongan usaha;
  10. 10. mesin-mesin peralatan usaha;
  11. 11. permodalan usaha;
  12. 12. akta pendirian usaha.

Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
  1. Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
  2. Dari bagian Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan mendapat penelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian perizinan usaha.
  3. Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di loket perizinan usaha.
  4. Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
  5. Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.
  6. Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
  7. Setelah menerima surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
  8. Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.

Selanjutnya ketentuan dan persyaratan perizinan usaha dapat dipelajari berikut ini.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)



1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
  1. Fotokopi KTP untuk WNI.
  2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

b. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
  1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
  3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut.
  • Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  • Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas.
  • Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  • Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
  • Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah benar, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.

NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

a. Untuk mengetahuin identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
d. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
e. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
  • b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  • c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
  • d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  • e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  • f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
  • g. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
  • h. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  • i. Denah lokasi.

Prosedur mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  • b. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  • c. Tanda tangai berkas tersebut kemudian minta pengesahan atau diketahui pemerintah setempat.
  • d. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta denah lokasi.
  • e. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  • f. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai perda masing-masing.

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
  • a. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
  • c. SPPT PBB tahun terakhir.
  • d. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
  • e. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
  • f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
  • g. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • h. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • i. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.

Prosedur pengurusan SITU adalah sebagai berikut.

a. Membuat surat izin tetangga

Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.

b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Untuk memperoleh SITU, suatu perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut.

a. Keamanan

  • Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.

b. Kesehatan

  • Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
  • Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakan (P3K)

c. Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban.
  • Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
  • Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah di mana perusahaan tersebut berdomisili.

4. SIUP (Surat Izin Perdagangan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • b. Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • c. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • d. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  • e. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
  • f. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
  • g. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  • h. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  • i. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • j. Neraca perusahaan.

Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  • b. Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blango tersebut.
  • c. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
  • d. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  • e. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Regiter Perusahaan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
  • b. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  • d. Fotokopi NPWP.

Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
  • a. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentun CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  • b. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  • c. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  • d. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.

6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi  penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor.

Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
  • a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
  • b. luas wilayah persebaran dampak;
  • c. lamanya dampak berlangsung;
  • d. intensitas dampak;
  • e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  • f. sifat kumulatif dampak tersebutl
  • g. terbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible).

7. NRB (Nomor Rekening Bank)


Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • b. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
  • c. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  • d. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  • e. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.

a. Bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga rahasia keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank bisa dilakukan di:
  • 1) Bank milik pemerintah (BUMN) misalnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD misalnya BPD.
  • 2) Bank swasta misalnya BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b. Syarat suatu banyak yang dapat digunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online. Bagi seorang pengusaha, sampai saat ini pembukaan rekening untuk transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm karena masih banyak kendala walaupun hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan manajer.

Baca juga: Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya

Demikianlah artikel kali ini mengenai Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya

Surat Izin Usaha (Pengertian dan Jenis-jenisnya) - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian surat izin usaha dan jenis-jenis surat izin usaha. Seorang calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa ada perencanaan yang matang.

Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.

Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
  • 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  • 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya. 


Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya


Apa itu Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha merupakan alat untuk pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang Anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, sebagai warga negara yang baik Anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya.

Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha.

Apa saja Jenis-Jenis Surat Izin Usaha?


Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.

Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.

1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.

3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)


TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.

4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

5. NRB (Nomor Rekening Bank)


Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat di sekitarnya.

Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia - Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.

Menurut Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi Belanda mengeluarkan aturan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penertiban surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.

Kemudian Belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yaitu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.

Surat kabar sebagai senjata untuk menyebarkan cita-cita sudah dikenal dalam sejarah dunia. Julius Caesar sebagai pendiri kemaharajaan Romawi pada abad sebeum masehi sudah mengetahui betapa pentingnya surat kabar sebagai senjata yang tajam, sehingga ia mengajurkan utuk menerbitkan surat kabar Acta Diurna.

Napoleon Bonaporte juga menerbitkan surat kabar untuk mempertahankan pendiriannya dan menyerang musuh-musuhnya.

Kapankah pers di Indonesia mulai tumbuh? Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia dari waktu ke waktu? Perkembangan pers di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada masanya.

Berikut ini adalah sejarah perkembangan pers di indonesia yaitu pers zaman penjajahan Belanda, masa pergerakan, masa penjajahan Jepang, masa Revolusi, masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi. 

7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia



#1 Pers Zaman Penjajahan Belanda


Di awal perkembangannya, pers Indonesia antara lain ditandai munculnya buletin berbahasa Belanda milik VOC Novelles en Politique Raisonnementen yang kemudian ditutup karena dinilai merugikan VOC, tetapi kemudian muncul lagi Bataviasche Courant di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Saruhum, dalam tulisannya yang berjudul "Perjuangan Surat Kabar Indonesia" yang dimuat dalam sekilas "Perjuangan Surat Kabar", menyatakan :

"Maka untuk membatasi pengaruh momok ini, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakanlah pula artikel-artikel tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan ter. dan artikel 154 pula Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penertiban surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya".

Tindakan lain di samping Persbreidel Ordonantie adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk  di Hindia Belanda (pasal 156 dan 157).

Akibatnya, banyak korban penjajahan, antara lain S.K Trimurti sampai melahirkan di penjara, bahkan ada yang sampai di buang ke Boven Digul. Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers ketika itu sangat tertekan.

#2 Masa Pergerakan


Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada pada detik-detik terakhir penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia melawan penjajahan.

Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan "terompet" dari organisasi pergerakan orang Indonesia.

Surat kabar nasional menjadi semacam parlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.

Pada masa pergerakan ini ada beberapa organisasi wartawan yang dibentuk oleh kaum jurnalis seperti:
  1. Persatuan Wartawan Indische Journalisten Bond yang dibentuk tahun 1919.
  2. Perkoempoelan Kaoem Jurnalist yang dibentuk tahun 1931.
  3. Persatuan Djoernalis Indonesia yang dibentuk 1933.

Era jurnalis modern pertama kali dipelopori oleh RM. Tirto Adi Soeryo, pemimpin redaksi Soenda Berita. Ia mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji dan surat kabar harian dengan jurnalisme politik. Dari sini kemudian terbit beberapa surat kabar lain seperti,
  • Soeara Kaoem Boeroeh di Purworejo.
  • Rakjat Bergerak di Yogyakarta.
  • Suara Umum yang didirikan Dr.Sutomo.
  • Kantor Berita Antara didirikan tahun 1937 oleh Sumanang S.H, Lukman Hakim S.H, Adam Malik, Sipahutar, dan Pandu Kartawiguna.

Koran-koran ini pada umumnya didirikan oleh kaum pergerakan nasional dengan tujuan menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotisme, sehingga tidak jarang isinya bersebrangan bahkan anti terhadap pemerintah Belanda. Imbasnya pada tahun 1933 mulai diberlakukan sensor melalui Persbreidel Ordonatie dan Haatzaai Artikelen terhadap pers yang antikolonial.

Beberapa contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain sebagai berikut,
  1. Harian "Sedio Tomo" sebagai kelanjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta, didirikan bulan Juni 1920.
  2. Harian "Darmo Kondo" terbit di Solo, yang dipimpin oleh Sudarya Cokrosisworo.
  3. Harian "Utusan Hindia" terbit di Surabaya, yang dipimpin oleh HOS. Cokroaminoto.
  4. Harian "Fadjar Asia" terbit di Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim.
  5. Majalah mingguan "Pikiran Rakyat" terbit di Bandung, dirikan Ir. Soekarno.
  6. Majalah berkala "Daulah Rakyat" dipimpin oleh Moch. Hatta dan Sutan Syahrir.

Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk memberantas dan menutup usaha penertiban pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

#3 Masa Penjajahan Jepang


Di masa pendudukan Jepang, pers, baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang, kecuali beberapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat melalui UU Penguasa. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara ilegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penertibannya dipelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakukin).

Surat kabar tersebut diantaranya memuat berita-berita sekitar kehidupan masyarakat yang sangat memprihatinkan akibat penjajahan, kenyataan kehidupan politik pada masa itu, dan berita-berita lainnya mengenai perjuangan bangsa Indonesia.

Penyebarluasan Berita Indonesia bertujuan untuk mengimbangi propaganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu. Surat kabar ini intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.

Pers nasional masa penduduk Jepang juga mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan seperti zaman Belanda. Namun, ada beberapa keuntungan yang didapat oleh para wartawan atau insan pers di Indonesia yang bekerja pada penertiban Jepang, antara lain sebagai berkut.
  • Penambahan fasilitas dan pengalaman yang diperoleh para karyawan pers Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
  • Pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan sumber-sumber resmi Jepang.
  • Memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajah.

#4 Masa Revolusi atau Perang Kemerdekaan


Pers pada masa revolusi terutama berfungsi menyebarluaskan berita tentang proklamasi kemerdekaan dan mengobarkan semangat perjuangan. Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu,
  • Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan Pers Nica (Belanda).
  • Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik.

Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Sebaliknya, Pers Nica benar-benar menjadi alat perjuangan Indonesia agar menerima kebali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.

Jurnalisme politik berkembang dengan pesat. Tanggal 9 Februari 1946, organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia lahir, disusul Serikat Perusahaan (sekarang Penerbit Surat Kabar (SPS) tanggal 8 Juni 1946. Masa berlakunya UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950, menandai era demokrasi liberal yang diwarnai kebebasan pers, hanya saja pers lemah dalam permodalan.

Pada masal demokrasi liberal ini, ada 4 surat kabar terbesar yang terbit di Indonesia, yaitu
a. Harian Rakyat (organ PKI),
b. Pedoman (PSI),
c. Suluh Indonesia (PNI),
d. Abadi (Masyumi).

Era kebebasan pers di Indonesia pada waktu itu tidak berjalan lama. Pada tahun 1957, terjadi lebih 300 kasus pemberangusan pers oleh pemerintah, penahanan terhadap wartawan, interogasi, peringatan dan penyitaan percetakan dengan mengacu UU ciptaan Belanda.

Disamping itu, terdapat pula kebijakan pemerintah dalam bidang pers yang positif, yakni dalam rangka menangani masalah-masalah pers, pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950. Dewan Pers tersebut terdiri atas orang-orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah yang bertugas sebagai berikut.
  1. Penggantian undang-undang pers kolonial.
  2. Pemberian dasar sosial ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (fasilitas-fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah).
  3. Meningkatkan mutu jurnalisme Indonesia.
  4. Pengaturan yang memadi tentang keduudkan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (tingkat hidup dan gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dan lain-lain).

Puncaknya Kodam V Jakarta Raya memberlakukan ketentuan Surat Izin Terbit (SIT) tanggal 1 Oktober 1957 yang mengawali era kematian pers Indonesia.

#5 Masa Pemerintahan Orde Lama


Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) memiliki landasan kemerdekaan pers konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.

Awal pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966) ditandai dengan tindakan tekanan terhadap pers yang terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. 


Baca selengkapnya: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

#6 Masa Pemerintahan Orde Baru


Pada awal kepimpinan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. Hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.

Menurut sidang pleno ke-25 Dewan Pers bahwa pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti.

Namun, pada kenyataannya hubungan baik tersebut  hanya berlangsung lebih kurang delapan tahun. Terjadinya peristiwa Malari (Lima Belas Januari 1974) menjadi awal titik balik kebebasan pers Indonesia.

Baca selengkapnya: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

#7 Masa Reformasi


SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap menghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No. 40 tahun 1999. Kebebasan pers semakin nyata ketika Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan lembaga yang juga menjadi momok yang sudah ada pada era Soeharto yaitu Departemen Penerangan.

Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasi dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan.

Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, publik kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.

Kalangan pers kembali bernapas lega karena pemerintahan mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4) dan terhadap pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demi kepentingan dan ketertiban umum dan keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.

Era ini pers berkembang dengan pesat, baik kuantitas penertibannya maupun jumlah oplahnya. Pada masa reformasi, iklim kebebasan pers di Indonesia sangat kondusif. Berdasarkan hasil riset organisasi pers internasional yang berpusat di Prancis (RSF) pada tahun 2002 menempatkan Indonesia pada urutan ke 57 dari 139 negara.

Menurut catatan Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJI), memasuki abad 21 perkembangan pers di Indonesa ditandai dengan:
  • Berkembangnya media-media waralaba (franchise) yang mengambil brand terbitan dari luar negeri untuk diadaptasi dan diberi "muatan lokal" kemudian dijual ke pasar Indonesia. Sejumlah penerbit ada yang khusus mengambil brand mapan untuk proyek akumulasi kapital ini, isinya berorientasi hiburan, kecantikan, kesehatan, dan pengisi waktu luang pembacanya. Contohnya, Harper Bazaar, Cosmopolitan, Female Indonesia, da F-1.
  • Masuknya perusahaan-perusahaan nonmedia ke dalam industri media. Misalnya, Group LIPPO yang tadinya memiliki berbagai usaha seperti perbankan, properti, dan lain-lain kini merambah industri multimedia. LIPPO menjadi salah satu contoh dari perusahaan besar yang mencoba peruntungan melalui media online (lippostar.com dan LIPPO e-Net Tbk).
  • Perkembangan industri multimedia seperti internet (cybermedia) makin menggiurkan, baik oleh pemilik lama media maupun pemain baru. Berbagai penertiban mencoba merambah industri media online (Republika dan Kompas), radio dan televisi, baik sebagai supporting system (pendukung, media yang sudah eksis sebelumnya di jalur konvensional) maupun media yang dibentuk secara mandiri misalnya Detik.com, Berpolitik.com, dan Satunet.com.
  • Fenomena industri media masuk ke dalam pasar bursa, seperti TEMPO di Bursa Efek Jakarta yang bermaksud meraih dana segar dari publik. 
  • Munculnya penertiban yang lebih spesifik dengan ulasan dan target pembaca yang lebih terbatas daripada penertiban umum. Arah ini ditempuh baik oleh penertiban besar maupun penerbit kecil seperti munculnya majalah khusus Seluler, Komputek, dan News Music.

Baca juga: 6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia

Demikianlah artikel kali ini mengenai 7 Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru - Pada awal kepimpinan Orde Baru menyatakan bahwa akan membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. Hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.

Menurut sidang pleno ke-25 Dewan Pers bahwa pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstrukti.

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru


Namun, pada kenyataannya hubungan baik tersebut  hanya berlangsung lebih kurang delapan tahun. Terjadinya peristiwa Malari (Lima Belas Januari 1974) menjadi awal titik balik kebebasan pers Indonesia.

Pada masa itu berbagai kalangan, seperti cendekiawan, mahasiswa, politikus, dan pers telah banyak melakukan kritik terhadap praktik pemerinahan yang cenderung korup. Tidak hanya itu, protes juga dilakukan untuk mengritisi kebijakan pembangunan pemeritah yang dirasa akan makin meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap negara asing.

Menjelang siding umum MPR 1978, tujuh surat kabar terkemuka di Jakarta termasuk surat kabar Kompas yang terkenal dengan penerbitan yang berkualitas diberangus untuk beberapa waktu lamanya dan baru dizinkan terbit kembali setelah pemimpin redaksi surat kabar menandatangani surat pernyataan maaf.

Pada tanggal 8 Desember 1984 di Solo, muncul istilah pers bebas yang bertanggung jawab. Namun, pers tetap sering diberedel dengan alasan meresahkan masyarakat, menyinggung SARA, seperti Prioritas (1987), Monitor (1990), Tempo, Editor, Detik (1994), dan Simponi (1994).

Pada tahun 1982 dikeluarkan UU No. 21 tahun 1982 yang merupakan penyempurnaan dari UU No, 2 Tahun 1966. Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dimasukkan dalam keluarga besar pers Indonesia bersama PWI, SGP, dan SPS.

Permenpen No. 10 tahun 1984 dikeluarkan untuk mengatur tentang SIUPP. Sejak dikeluarkan PP No. 20 tahun 1994, membuka peluang modal asing masuk ke pers, sehingga terjadi persaingan ketat pers secara bisnis. Pers mulai terjebak antara idealism politik dan pragmatism ekonomi.

Profesor Oemar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mass Media dan Hukum, menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi Pancasila dengan karakteristik sebagai berikut,
  • a. Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression tadi, seperti dikatakan oleh negara-negar sosialis.
  • b. Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
  • c. Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya.
  • d. Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu, dan syarat-syarat limitative dan demokratis, seperti diakui oleh hokum internasional dan ilmu hukum.
  • e. Kemerdekaan pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka.
  • f. Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai kritik adalah negatif karakternya, melainkan pula ia positif sifatnya, apabila ia menyampaikan “wettige-initiativen” dari pemerintah.
  • g. Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya adalah subordinated terhadap penguasa politik.
  • h. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif ini jarang ditemukan oleh kaum libertarian sebagai suatu unsur esensial dalam persoalan mass-communication.
  • i. Pernyataan bahwa pers itu tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi Pers Indonesia.
  • j. Konsentrasi perusahaan-perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang ongebreideld, merupakan suatu hambatan yang daadwerkelijk dan ekonomis terhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative ataupun dalam bentuk lain yang tidak memunginkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu.
  • k. Kebebasan pers dalam lingkungan batas limitative dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers mereka.
  • l. Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance dari pers excessive, kebebasan pers yang dirasakan berkelebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vilify), the right to invade privacy, the right to distort, dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. Ia harus memberikan ilustrasi tentang suatu pers yang bebas, akan tetapi bertanggung jawab (a free and responsible press).
Baca juga: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Demikianlah artikel kali ini mengenai Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama - Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) memiliki landasan kemerdekaan pers konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.

Awal pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.

Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966) ditandai dengan tindakan tekanan terhadap pers yang terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.

Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama


Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tecermin dari pidato Menteri Muda Penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia,  serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.

Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adalah,
  • Peraturan No.3 tahun 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina.
  • Peraturan No.19 tahun 1961 tentang keharusan adanya surat izin terbit bagi surat kabar
  • Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah yang tidak loyal akan dibreidel.
  • UU No.4 tahun 1963 tentang wewenang jaksa agung mengenai pers.

Era demokrasi terpimpin diawali Dekrit Presiden tahun 1959-1966. Keberadaan pers diatur dalam Tap MPRS No. 11 tahun 1960 tentang Penerangan Massa dan melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10/ 1960. Dalam kedua aturan tersebut diatur antara lain:
  1. SIT (Surat Izin Terbit) berlaku,
  2. Pers berbahasa etnik seperti Cina dilarang,
  3. Isi berita harus sesuai doktrin MANIPOL-USDEK.

Pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, pers sangat dibatasi ruang geraknya, kebebasan pers tidak ada. Dalam ulang tahun PWI ke-19, Presiden Soekarno menegaskan “dalam suatu revolusi, tidak boleh ada kebebasan pers. Koran yang beritanya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintahan ditutup".

Banyak institusi pers yang memilih tutup, seperti Harian Abadi yang antikomunis.  Jumlah surat kabar hanya sekitar 60 buah. Jurnalis yang melawan ditahan seperti Mochtar Lbis, redaktur Indonesia Raya tahun 1956-1961. Kantor berita Antara, Organisasi PWI dan SPS “dikuasai” komunis.

Aktivis pers seperti BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan Manifesto Kebudayaan dan Badan Pendukung Soekarnoisme yang anti-PKI, yang kemudian ditutup oleh Soekarno.

Baca juga: Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Demikianlah artikel kali ini mengenai Perkembangan Pers Pada Masa Orde Lama. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih. 

Sumber: Modul KEWARNEGARAAN SMK/MAK Kelas XII

Help Desk (Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, Tujuan dan Manfaat)

Help Desk (Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, Tujuan dan Manfaat - Pada kesempatan kali kita akan membahas mengenai materi Help Desk. Lalu apa itu Help Desk? Bagaimana cara kerja Help Desk? Apa kelebihan Help Desk? Apa tujuan dan manfaat Help Desk? Apa saja contoh software Help Desk? Tugas-tugas Help Desk? Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berikut ini adalah Help Desk (Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, Tujuan dan Manfaat).

Help Desk (Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, Tujuan dan Manfaat)



Apa itu Help Desk?


Menurut  Wooten, “Help Desk is a formal organization that provides support function to users of the companies product, services, or technology.” Atau “Help Desk merupakan bagian dari perusahaan yang menyediakan dokumen fungsi produk, servis atau teknologi dari perusahaan tersebut.”

Menurut Donna Knapp, “sebuah alat untuk mengatasi persoalan yang didesain dan disesuaikan untuk menyediakan layanan teknis yang dikonsentrasikan untuk produk atau layanan yang spesifik.

Jadi, kesimpulannya Help Desk adalah bagian dari suatu perusahaan, yang memberikan solusi atau menyelesaikan sebuah masalah yang dialami pelanggan atau pengguna baik itu dari pihak internal (karyawan perusahaan itu sendiri) maupun eksternal (bukan karyawan perusahaan itu).

Bagaimana cara kerja Help Desk?


1. Front End (User)


Diawali dengan pengguna atau bisa disebut juga dengan Front End yang mengalami sebuah masalah dengan program yang sedang dia gunakan. Saat dia tidak tau cara memperbaikinya, pengguna menghubungi Help Desk dan menyampaikan keluhannya melalui telepon, web, atau e-mail.

2. Help Desk 


Help Desk level  1 pun merespon keluhan yang dialami oleh pengguna dan mencoba mengatasi permasalahannya. Help Desk level  1 adalah tingkat terendah dari Help Desk. Pada level ini, masalah pengguna diatasi oleh para teknisi junior. Jika para teknisi junior tidak bisa mengatasi permasalahannya, mereka akan mengirim pemberitahuan kepada spesialis (Back End) secepat mungkin agar masalah segera cepat diatasi.

3. Back End (Spesialis)


Setelah pemberitahuan dari Help Desk level  1 tersampaikan,  Help Desk level 2 akan bertanggung jawab terhadap permasalahan pengguna. 

  • Admin Help Desk (Level 2) biasa disebut dengan Admin Help Desk. Admin Help Desk akan menyelesaikan masalah pengguna dengan lebih efektif, efisien, dan akan menghasilkan solusi yang tepat yang kemudian akan disampaikan kepada pengguna.
  • Engineer (Level 3) Jika pengguna kurang mengerti dengan penjelasan yang diberikan Admin Help Desk atau memang Help Desk diharuskan berkunjung ke rumah pelanggan, Engineer atau Help Desk level 3 adalah solusi terakhir dari pemecahan sebuah masalah. Engineer adalah teknisi yang akan mengunjungi langsung lokasi pengguna agar masalah bisa cepat diatasi.


Adakah kelebihan Help Desk?


Tentu saja ada, Help Desk memiliki peranan penting untuk perusahaan maupun masyarakat. Berikut adalah kelebihannya.
  1. Help Desk dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan ke suatu perusahaan dalam menangani pertanyaan dan keluhan pelanggan.
  2. Help Desk dapat memecahkan masalah yang dialami pelanggan dalam waktu yang singkat.
  3. Help Desk dapat mengatasi pertanyaan dan keluhan semua pelanggan karena pertanyaan dan keluhan itu dicatat oleh Help Desk.
  4. Help Desk dapat mengatur pembagian tugas kepada staff-staff perusahaan.
  5. Help Desk dapat membuat sebuah laporan perkembangan kinerja para staff dan pimpinan.


Tujuan dan Manfaat Help Desk


Sebagai suatu konsep


Help Desk merupakan fasilitator  untuk proses pemecahan permasalahan operasional, melalui jaringan komunikasi dan interaksi , internal maupun eksternal, antara sumber masalah (client) dengan potensi/kapasitas analisis pemecahan masalah (expert) sehingga proses Asset Management menjadi lebih efektif dalam peningkatan kinerja unit. Implementasi operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip dalam konsep Knowledge Management.

Sebagai suatu sistem


Help Desk adalah suatu jaringan kolaborasi dari berbagai pihak terkait yang dikelola mengikuti prosedur dan mekanisme yang disepakati. Operasionalnya didukung oleh infrastruktur: organisasi, tenaga ahli dan teknologi berbasis web, untuk menunjang fungsi pemantauan serta proses pemecahan permasalahan secara on-line dan real-time.

Help Desk akan memberikan  manfaat yaitu sebagai berikut :

  • kontinuitas pemantauan dan komunikasi on-line dan real time
  • fasilitasi kolaborasi pemecahan masalah
  • fasilitasi sinergi antar stakeholders
  • fasilitasi tenaga untuk assessment dan supervisi
  • pembangunan data-bank (e-Library) permasalahan dan solusinya



Siapa yang harus menggunakan Help Desk?


  • Organisasi yang ingin memberikan solusi cepat untuk pelanggan mereka.
  • Perusahaan yang menyediakan servis jaringan IT.


Apakah tugas-tugas Help Desk?


  • Mencatat, menyampaikan dan menangani permasalahan (sesuai flowchart)
  • Membuat Pelaporan/Rekapitulasi penyelesaian permasalahan
  • Menangani account pengguna


Macam-macam software Help Desk?


  • Tivoli Service Desk
  • OTS (Open Ticket Support)
  • Aplikasi Web
  • Pugin Help Desk pada CMS (ZenDesk)


Berapa tingkatan dalam Help Desk?

  • Level 1 adalah untuk dukungan langsung yang ditangani oleh tingkat junior teknisi help desk.
  • Level 2 menangani masalah yang tidak bisa diatasi oleh level 1
  • Level 3 adalah untuk panggilan yang tidak dapat diselesaikan dengan layanan telepon dan memerlukan kunjungan oleh teknisi ke lokasi.

Bagaimana cara menyampaikan keluhan ke Help Desk?


Keluhan dapat disampaikan user (pengguna) dengan melampirkan beberapa keterangan seperti :

  • Nama
  • Nomor telepon
  • E-mail
  • Keluhan
  • Jenis keluhan


Demikianlah pembahasan kali ini mengenai Help Desk (Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, Tujuan dan Manfaat). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: http://www.siswamaster.com/2016/01/pengertian-dan-cara-kerja-help-desk.html
http://tuinktuinktuink.blogspot.co.id/2011/03/tujuan-dan-manfaat-perusahaan.html

Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)

Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie) - Sebelum kita melakukan konfigurasi pada debian 8, sebaiknya kita mengetahui apa itu IP Address. IP Address digunakan sebagai pengalamatan identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan internet, yang terdiri dari deretan angka biner 32 bit sampai 128 bit.

Pada tutorial ini saya menggunakan Debian 8 CLI (berbasis teks). Tidak ada bedanya dengan konfigurasi Debian 8 GUI.

Berikut ini adalah cara konfigurasi/setting ip address Debian 8 "Jessie".

Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)



Konfigurasi IP Address Debian 8



  • Buka debian dan login sebagai root.
  • Kita akan masuk ke file interfaces.
Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)
nano /etc/network/interfaces

  • Selanjutnya buat seperti dibawah ini, Anda bisa mengganti ip address, netmask, atau Anda bisa menambahkan gateway, broadcast dan lainnya.
Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)

  • Setelah itu simpan interfaces nya dengan CTRL+O dan keluar CTRL+X.
  • Kemudian restart interfacesnya.
Cara pertama : service networking restart
Cara kedua : /etc/init.d/networking restart


  • Cek ip address yang sudah dikonfigurasi.
Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)

ifconfig

  • Setelah konfigurasi, maka kita akan coba ping ke ip address client windows. Jika berhasil maka akan seperti dibawah ini.
Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie)

Demikianlah tutorial kali ini tentang Cara Konfigurasi IP Address Debian 8 (Jessie). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah)

Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah) - Pada kesempatan kita kali ini, kita akan membahas mengenai teks cerpen yang akan kita jabarkan menjadi pengertian teks cerpen, struktur teks cerpen, contoh teks cerpen, macam-macam teks cerpen, ciri-ciri teks cerpen.

Cerita pendek atau yang kita sebut cerpen, merupakan suatu bentuk tulisan yang padat, singkat dan lebih pendek jika dibandingkan dengan novel, yang mempunyai jumlah kata kurang dari 10.000 kata. Sumber cerita cerpen dari kehidupan sehari-hari, baik itu pengalaman pribadi/sendiri maupun pengalaman orang lain. Selain itu cerpen hanya memusatkan pada salah satu tokoh atau situasi tertentu.

Berikut ini adalah Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah).


Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah)



Pengertian Cerpen


Cerpen atau cerita pendek adalah jenis karya sastra yang memaparkan suatu kisah ataupun cerita tentang kehidupan manusia lewat tulisan pendek. Cerpen juga bisa disebut sebagai karangan fiktif yang berisikan didalamnya tentang sebagian kehidupan seseorang atau juga kehidupan yang diceritakan secara ringkas yang berfokus pada suatu tokoh saja.

Menurut Sumardjo dan Saini, cerpen adalah cerita fiktif atau tidak benar-benar terjadi, tetapi bisa saja terjadi kapanpun serta dimanapun yang mana ceritanya relatif pendek dan singkat.

Struktur Cerpen


Abstrak


Abstrak merupakan bagian ringkasan atau awal cerita dari cerpen yang akan dikembangkan menjadi suatu rangkaian-rangkaian peristiwa. Struktur abstrak bersifat opsional yang berarti sebuah teks cerpen boleh ada atau tidak memakai abstrak.

Orientasi


Orientasi merupakan bagian yang berisi pengenalan cerita yang berkaitan dengan waktu, tempat dan suasana yang berkaitan dengan cerita pendek tersebut.

Komplikasi


Pada bagian ini berisikan urutan kejadian yang dihubungkan secara sebab dan akibat. Pada struktur ini Anda mendapatkan karakter atau watak tokoh cerita pendek karena beberapa kerumitan akan mulai bermunculan.


Evaluasi


Pada bagian evaluasi struktur konflik yang terjadi akan mengarah pada klimaks atau puncak. Pada struktur ini mulai mendapatkan pemecahan masalahnya / penyelesaian.

Resolusi 


Pada struktur ini pengarang mengungkapkan solusi dari masalah yang dialami tokoh pada cerita.

Koda


Pada bagian ini berisikan nilai nilai atau pelajaran yang dapat dipetik dari suatu teks cerita oleh pembacanya.

Contoh Cerpen


# My Earth ( Karya dari Evi Herniyati)

Namanya Meli. Dia kini duduk di kelas 8, di sebuah sekolah ternama di kotanya. Dia tidak terlalu menyukai hal-hal realistis yang membuatnya harus berfikir sampai jenuh. Bahkan dunia khayalnya kadang-kadang melebihi batas.
Meli hanya suka satu materi pelajaran. Yaitu tentang Antariksa, seperti: tata surya, matahari, galaksi, dan yang sejenis. Cita-citanya bahkan ingin menjadi astronot. Dunia antariksa selalu membuatnya penasaran.

Malam itu, Meli sedang duduk di gazebo yang ada di samping rumahnya. Dia sedang mengerjakan PR di situ. Malam itu bulan purnama. Bintang-bintang bertaburan di langit. Indah sekali. Meli memandang ke atas dan melihat semua itu.
Sebuah benda berwarna merah nampak seperti bintang ikut menemani bulan. Bukan, itu bukan bintang. Itu planet Mars. Ada lagi benda lain yang ia lihat dan tampak aneh meskipun samar-samar. Sebuah benda langit yang nampak bercincin.
“Saturnus?. Apa? aku dapat melihatnya” katanya girang.
Kedua planet itu tampak lebih besar dan terlihat jelas. Meli melihat sebuah benda lagi yang terbang dan cukup panjang. Sepertinya itu komet.

Meli sangat girang. Ia dapat melihat benda-benda itu. Saat Meli hendak masuk ke dalam rumahnya, sebuah benda berwarna biru muncul. Sejenis planet. Bumi. Tidak! Dia ada di Bumi, bagaimana ia bisa melihat bumi yang sedang ia pijak itu ada di langit?. Benda itu semakin membesar dan mendekat ke arahnya. Dia tidak bisa pergi ke manapun. Kakinya seperti tertancap ke tanah. Benda itu semakin mendekatinya.
“Hah…? Tuhan, tolong aku” ucap Meli merapatkan kedua tangannya. Namun semakin benda itu mendekati Meli, semakin mengecil ukurannya. Dan akhirnya benda itu jatuh di dekat kaki Meli dan hanya sebesar genggaman tangan saja.
Benda itu bulat. Tidak. Tengahnya agak menggembung. Warnanya biru. Persis seperti Bumi. Meli mengambilnya dan mengamatinya. Langsung ia bawa ke dalam rumah.

“MELI BANGUN SUDAH SIANG!!” Bunda Meli berteriak membangunkan Meli.
“Ya Bun, ini Meli bangun” Meli segera pergi ke kamar mandi dan berpakaian rapi bersiap untuk ke sekolah. Kemudian ia ingat sesuatu. Benda itu. Dia membuka sebuah kotak. Benda itu ada di situ. Ia tidak bermimpi!. Ia membawanya dan segera berangkat sekolah.

Saat istirahat, ia pergi ke gudang. Membuka kotak itu. Benda itu bersinar. Terang sekali.
“Apa ini planet kembaran bumi? Ah aneh!”
Meli menemukan belahan dalam benda itu. Ia membukanya. Susunannya sama seperti bumi. Di situ ada tulisan “Bumi, Bumi, Bumi. Selamatkan Bumi”.
Meli membaca tulisan itu. Tiba-tiba berdiri seseorang di belakangnya. Orang itu mirip sekali dengan Meli.
“S..siapa kau?” tanya Meli.
“Namaku Viki. Aku adalah kembaranmu. Aku berasal dari planet kembaran Bumi. Bumi ini sudah tua. Kalian para manusia selalu merusaknya. Dan planetku juga ikut menanggungnya. Kami membenci kalian” katanya. Meli sangat takut.
“Apa maumu?”
“Kau harus perbaiki planetmu. Entah bagaimana caranya. Jika bola itu tetap seperti itu ukurannya, kau tidak melakukan perbaikan itu. Jika bola itu mengecil, usahamu berhasil. Bola itu akan mengecil seiring usahamu. Jika bola itu lenyap, maka kau berhasil. Jika dalam 1 bulan bola itu masih ada, kalian akan menanggung masalah” kata Viki kemudian menghilang.

Sejak saat itu, Meli mulai menjaga Bumi. Menjaga kebersihan, tidak menggunakan AC secara berlebihan, tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, bahkan ia juga mengajak dan memberi usul kepada kepala sekolahnya untuk melakukan kerja bakti setiap hari Jum’at. Bola itu juga perlahan mengecil.
“Tapi, apa aku bisa? Bumi ini luas dan aku hanya melakukannya di sekitarku” gumam Meli.
“Kau melakukannya dengan baik. Satu juga tidak masalah daripada tidak ada. Tapi Meli, waktumu kurang 12 jam lagi dan bola itu masih ada” kata Viki.
“Apa yang harus kulakukan?” tanya Meli.
Namun Viki menghilang. Meli memikirkan hal itu semalaman. Tidurnya pun tak nyenyak. Bahkan ia tidak bisa tidur. Akhirnya ia berfikir.
“Bumi tidak hanya mendapat bahaya dari dalam, tetapi juga dari luar. Bisa saja tertabrak planet lain, atau hujan meteor. Mungkin itu. Ya aku harus berdoa kepada Tuhan” katanya. Ia akhirnya mulai berdoa dan bergegas tidur.

“Meli kamu mau seharian tidur hah?” Bunda membangunkan Meli.
“Bunda, aku baru tidur. Semalam aku tidak bisa tidur” kata Meli.
“HAH? Kamu tidur sehabis isya kemarin. Bunda membangunkanmu tapi tak bisa. Sampai ayahmu yang menggendongmu ke kamar ini” kata Bunda
“Hah?”
“Sudah, cepat! Sudah jam 8 dan anak gadis sepertimu baru bangun?”. Bunda meninggalkan Meli.
“Jadi, itu hanya mimpi?” gumam Meli.
Ia bergegas membuka kotak itu. Ada selembar kertas bertuliskan “TERIMAKASIH MELI, TELAH MENJAGA BUMI. SAMPAI JUMPA. Viki”
Meli semakin bingung. Dia akhirnya tak menjadikan itu masalah. Justru membuatnya semangat untuk menjaga Bumi.

Ciri-ciri Cerpen



  • Penokohan pada cerpen tergolong sederhana, tidak mendalam dan singkat.
  • Memiliki alur cerita tunggal dan lurus.
  • Biasanya hanya satu kejadian saja yang akan diceritakan,
  • Kesan yang ditinggalkan oleh cerpen sangat mendalam sehingga pembaca dapat merasakan kisah dari cerita tersebut.
  • Pemakaian katanya yang sederhana dan mudah dikenal pembaca.
  • Tokoh pada cerpen digambarkan mengalami suatu konflik atau masalah  hingga pada tahap penyelesaiannya.
  • Tidak menggambarkan seluruh kisah tokohnya , hanya inti sari saja.
  • Sumber cerita dari kehidupan sehari-hari, baik itu pengalaman pribadi maupun pengalaman orang lain.
  • Sebuah cerpen biasanya memiliki tulisan kurang dari 10.000 kata
  • Bentuk tulisan yang padat, singkat dan lebih pendek jika dibandingkan dengan novel.


Kaidah Cerpen


Menggunakan Pernyataan Retorik


Pernyataan retorik adalah pernyataan yang tidak membutuhkan jawaban. Contohnya "Pernahkah kamu pikirkan betapa indahnya masa sekolah?".

Menggunakan Proses Material


Proses material adalah tindakan-tindakan fisik untuk mempertahankan suatu karakter tertentu dalam tiap tokoh. Contohnya "Namun, dari awal mereka telah sepakat bahwa siapapun nanti yang dinyatakan lolos tidak akan membuat persahabatan mereka retak".

Menggunakan Konjungsi Temporal


Konjungsi temporal menggambarkan urutan peristiwa dan kepaduan cerita. Contohnya "Suatu hari, sekolah mengadakan seleksi siswa teladan yang nantinya akan mewakili sekolah ke tingkat kabupaten".

Menggunakan Pilihan Kata (Diksi)


Jika ingin menulis cerpen harus memperhatikan pilihan kata. Kita harus menulis pilihan kata yang tepat sehingga cerpen itu menarik. Contohnya "Ada 20 siswa yang mengikut ajang seleksi ini".

Menggunakan Gaya Bahasa Efektif


Gaya bahasa efektif dapat dimanfaatkan untuk mengungkapkan maksud-maksud secara tepat. Contohnya "Ajang ini tidak hanya menyaring kemampuan siswa dalam bidang akademik, tetapi juga menyaring prestasi nonakademik yang dimiliki siswa".

Menggunakan kalimat yang komunikatif


Teks cerita pendek agar komunikatif  biasanya menggunakan kalimat yang familiar sehingga kalimatnya lebih akrab atau mudah diingat. Contohnya "Bahkan nyengir saat mereka tahu bahwa jawaban mereka salah".

Baca juga: Tek Eksposisi (Pengertian, Contoh, Struktur, Ciri, Jenis, Unsur Kebahasan

Demikianlah artikel kali ini mengenai Teks Cerpen (Pengertian, Struktur, Contoh, Ciri-ciri, Kaidah). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Referesi : http://definisipengertian.net/pengertian-cerpen-struktur-unsur-unsur-cerpen/
https://blogsuletik.wordpress.com/2014/09/07/struktur-teks-cerpen/
http://gopengertian.blogspot.com/2015/09/pengertian-cerpen-ciri-ciri-struktur-unsur-intrinsik-unsur-ekstrinsik.html
http://www.inforku.com/2015/08/kaidah-teks-cerita-pendek.html

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia

6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia - Di dunia ini ada beberapa sistem pers, ada sistem pers yang menonjolkan kebebasan pers, ada yang tidak memberikan kebebasan sama sekali. Sistem pers suatu negara tergantung pada ideologi yang dianut negara yang bersangkutan.

Berikut ini adalah macam-macam sistem pers di dunia yaitu sistem pers komunis, sistem pers demokrasi (liberal), sistem pers kapitalisme, sistem pers pembangunan, sistem pers bertanggung jawab sosial, sistem pers pancasila.

Sistem Pers Diberbagai Dunia



1. Pers Komunis (Communist Press)


Kehidupan pers di negara-negara komunis (diwakili oleh sistem pers Rusia) pada umumnya merupakan cerminan sistem sosial dan politik komunis. Bertolak dari konsep bahwa kepemilikan atas sarana-sarana produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan negara, maka pers di negara komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, tidak ada kepemilikan oleh perorangan atau swasta.

Pemerintah dan tujuan-tujuannya yaitu sebaga instrumen yang terintegrasi dengan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan aglitasi.

Heinz Ditriech Fisher dan John C. Merril, dalam buku "International Communication" yang dikutip oleh F. Rachmadi, menyatakan membicarakan sistem pers Uni Soviet (Rusia), tidak dapat terlepas dari tiga nama tokoh yang meletakkan dasar sistem pers Soviet.

Mereka adalah Lenin, Stalin, dan Khruschev. Menurut Lenin, pers harus melayani kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok mayoritas. Dijelaskan lebih lanjut, Lenin adalah pencetus teori pers komunis dan Stalin adalah orang yang menerapkan ajaran Lenin. Stalin yang secara pribadi membuat lembaga sensor, penekanan-penekanan, dan sebagainya, sedangkan Khruschev lebih menyadari bahwa pers itu ternyata dapat juga menjadi forum pertukaran pendapat.

Secara ringkas, fungsi pers di bekas negara Uni Soviet (Rusia) seperti yang ditulis oleh F. Rachmadi adalah sebagai berikut,
  1. Pers sebagai alat propaganda, agigator, dan organisator kolektif.
  2. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.
  3. Pers bertugas sebagai lembaga yang memobilisasi dan mengorganisir massa untuk pembangunan ekonomi.
  4. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dektrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
  5. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

Sesuai dengan fungsi dan peranan pers di Rusia, mereka tidak mementingkan pemberitaan, karena badan sensor tidak akan memberi izin untuk memberitakan kejadian-kejadian penting yang tidak dikehendaki, serta menghindari pemberitana-pemberitaan tentang hak asasi manusia.

2. Sistem Pers Demokrasi (Liberal Democration Press)


Dalam negara yang menganut paham liberal, pers dapat berkembang pesat dengan sebebas-bebasmya (mutlak). Hal itu disebabkan hak kebebasan pers (freedom of the press) memang benar-benar dijamin keberadaannya selaras dengan paham liberalis. Wartawan surat kabar dapat menulis berita secara bebas yang terkadang berbeda dari cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah.

Menurut Krisna Harahap tentng konsep libertarian bahwa pers mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
  2. Melayani kebutuhan kehidupan politik
  3. Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
  4. Menjaga hak warga negara
  5. Memberi hiburan.

Berkaitan dengan ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian), Krisna Harahap menjelaskan lebih lanjut, seperti berikut:
  • Publikasi bebas dari penyensoran pendahuluan.
  • Penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi.
  • Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau parta politik tidak dapat dipidana.
  • Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
  • Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
  • Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
  • Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

 3. Sistem Pers Kapitalisme


Meskipun dalam perkembangannya kapitalisme tidak dapat dipisahkan dengan liberalisme, terdapat perbedaan dalam sistem pers yang berlaku di setiap negara penganut paham tersebut. Keberadaan pers di dalam negara kapitalis berfungsi mendukung kelangsungan hidup ideologi kapitalisme tersebut.

Dengan adanya kebebasan individu, penghargaan terhadap individu atau perorangan begitu tinggi. Manusia hidup dilekati dengan hak-hak kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya.

Keadaan ini memunculkan kebebasan mengembangkan usaha sendiri atau swasta sehingga swasta mampu eksis dan bersaing secara bebas (free fight liberalism). Dengan demikian, berlakulah homo homini lupus dalam bidang usaha ekonomi, yaitu yang kuat dapat bertahan hidup, sedangkan yang lemah akan kalah dan mati, demikian pula dalam lembaga pers.

Di negara kapitalis, pers diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal. Karena penyelenggaraan pers dilakukan oleh pihak  swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan atau memberi kontrol terhadap pers.

4. Pers Bertanggung Jawab Sosial (Responsibility Press)


Menurut Krisna Harahap, prinsip utama teori tanggung jawab sosial ditandai dengan hal-hal sebagai berikut.
  • Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
  • Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tenang keinformasian, kebenara, objektivitas, keseimbangan, dan sebagainya. 
  • Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogianya dapat mengatur sendiri dalam kerangan hukum dan lembaga yang ada.
  • Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidakterlibatan atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
  • Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
  • Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan inventasi dapat dibenarkan untuk menanamkan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik dan tuduhan maka pers melakukan perubahan pemikiran dari dalam dan kemunculan kode etik pertama pada tahun 1923 mencermikan adanya perubahan tersebut.

5. Sistem Pers Pembangunan (Develoment Press


Istilah ini dimunculkan oleh para jurnalistik yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (develoment).

Untuk menyamakan pandangan terhadap pers pembangunan. Wilbur Sechramm, memberikan batasan sebagai berikut.
  1. Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di negaranya.
  2. Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarkat dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju lagi.
  3. Pers harus mampu memperluas cakrawala berpikir masyarakatnya.
  4. Pers harus dapat meningkatkan aspirasi dan mendorong masyarakat berpola pikir ke arah kehidupan yang lebih baik.
  5. Pers harus bisa memperlebar tukar pikiran (diskusi) dan kebijakan (policy).
  6. Pers harus mampu membantu seara substansial semua jenis kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.
  7. Pers harus mampu menetakan norma sosial.

Ciri-ciri pers di negara berkembang secara umum adalah,
  • Pers berperan sebagai agent of social change di mana pers bersama-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
  • Secara umum keberadaannya diakui, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan-pembatasan.
  • Di bidang komunikasi mengalami masalah yang sama, yaitu ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan sumber serta jalur komunikasi yang berlebihan.

6. Pers Pancasila (Five Foundation Press)


Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Sampai sekarang belum ditemukan definisi yang tepat. Beberapa tokoh pernah memberikan pengertian bahwa sifat pers Pancasila adalah pers yang segala sesuatu secara proporsional. Artinya Pers Pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau penulisannya, demi kepentingan dan kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila.

Baca juga: 4 Teori-teori Tentang Pers

Demikianlah artikel kali ini tentang 6 Macam-macam Sistem Pers Diberbagai Dunia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.